
-
By
Admin - In Konsultasi Perizinan
Perusahaan yang mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui OSS RBA dengan KBLI bidang konstruksi yang masih aktif dan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dijalankan. Selain itu, data badan usaha harus terdaftar dan dapat diverifikasi dalam sistem informasi LPJK, termasuk SIKI yang digunakan untuk menghimpun dan memeriksa data badan usaha dan tenaga kerja konstruksi.
Persyaratan lainnya meliputi kecukupan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha, dokumen keuangan, pengalaman kerja, akta dan struktur badan usaha, NPWP, serta dokumen pendukung lain yang telah divalidasi. Kelengkapan tersebut menjadi dasar verifikasi legalitas, kemampuan teknis, kapasitas keuangan, dan kesesuaian bidang usaha sebelum SBU diterbitkan melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
Contents
- 1. Dasar Hukum dan Perubahan Utama Pengurusan SBU Konstruksi
- 2. Daftar Persyaratan Administrasi & Legalitas Badan Usaha
- 3. Syarat Teknis: Tenaga Kerja & Peralatan
- 4. Dokumen Utama yang Harus Disiapkan untuk Input LSBU
- 5. Alur dan Tahapan Proses Pengurusan SBU Konstruksi Terbaru
- 6. FAQ
- 6.1. 1. Apa itu SBU Konstruksi?
- 6.2. 2. Siapa yang Wajib Memiliki SBU Konstruksi?
- 6.3. 3. Berapa Lama Masa Berlaku SBU Konstruksi Saat Ini?
- 6.4. 4. Kapan Harus Melakukan Perpanjangan SBU?
- 6.5. 5. Apakah Pengurusan SBU Wajib melalui Konsultan?
- 6.6. 6. Berapa Lama Proses Pengurusan SBU?
- 6.7. 7. Apakah SBU Bisa Diubah atau Ditingkatkan Kualifikasinya?
- 6.8. 8. Apa Risiko Jika SBU Tidak Diperpanjang?
- 6.9. 9. Apakah Satu Perusahaan Bisa Memiliki Lebih dari Satu Kode KBLI Konstruksi?
- 6.10. 10. Apakah SBU Berlaku Nasional?
- 7. Solusi Cepat Jasa Pengurusan SBU Konstruksi Resmi dan Terpercaya
Dasar Hukum dan Perubahan Utama Pengurusan SBU Konstruksi
Sesuai dengan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, pengurusan SBU Konstruksi beralih dari mekanisme penerbitan langsung oleh LPJK menjadi proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSBU. LSBU melaksanakan pemeriksaan dokumen, verifikasi dan validasi, serta penilaian kelayakan badan usaha, selanjutnya LPJK melakukan penomoran dan pencatatan SBU dalam sistem informasi.
Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan permohonan tertunda atau ditolak karena perbedaan dokumen SBU dengan data elektronik. Oleh karena itu, perlu dilakukan validitas data pada platform LPJK yang terintegrasi sebagai dasar verifikasi dan penetapan klasifikasi dan kualifikasi SBU.
Baca juga: Bagaimana Pengaruh Regulasi dan Kebijakan Pemerintah terhadap SBUJK
Daftar Persyaratan Administrasi & Legalitas Badan Usaha
| Dokumen / Persyaratan | Keterangan | Sumber |
| Akta Pendirian Badan Usaha | Dibuat oleh notaris; memuat nama, maksud & tujuan, struktur permodalan, susunan pengurus. Wajib untuk PT, CV, Firma, dll. | UU PT, PP 28/2025, panduan OSS |
| Pengesahan Badan Hukum (SK Kemenkumham) | Untuk PT: pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU). CV: Surat Keterangan Terdaftar (SKT). | Ditjen AHU, OSS RBA |
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | Identitas resmi pelaku usaha, diterbitkan via OSS RBA. Menggantikan TDP & API. Wajib semua badan usaha. | PP 28/2025, OSS RBA |
| NPWP Badan Usaha | Nomor Pokok Wajib Pajak badan; diperlukan untuk administrasi perpajakan, rekening perusahaan, tender, dll. | DJP, OSS RBA |
| KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) | Kode kegiatan usaha yang dimasukkan saat pendaftaran NIB; menentukan tingkat risiko & izin lanjutan. | OSS RBA, BPS |
| Data Pengurus, Pemegang Saham, & Modal | Susunan direksi, komisaris, pemegang saham, besaran modal (untuk PT/CV). | OSS RBA |
| Alamat Domisili Usaha | Alamat lengkap yang dapat diverifikasi; harus sesuai RDTR/KKPR jika diwajibkan. | OSS RBA |
| Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | Persetujuan tata ruang untuk usaha tertentu (tergantung lokasi & KBLI). | OSS RBA, PP 28/2025 |
| Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) | Dokumen lingkungan sesuai dampak usaha (wajib untuk risiko tertentu). | |
| Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & SLF | Izin mendirikan bangunan & Sertifikat Laik Fungsi (jika ada bangunan usaha). | OSS RBA |
| Sertifikat Standar / Izin Usaha | Untuk risiko menengah-tinggi: Sertifikat Standar (pernyataan mandiri/terverifikasi) atau Izin Berusaha. | PP 28/2025, OSS RBA |
| Laporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) | Wajib dilaporkan ke AHU untuk PT; transparansi kepemilikan korporasi. | Ditjen AHU |
| KTP & NPWP Pengurus/Pendiri | Fotokopi KTP & NPWP sekutu aktif/pasif (CV) atau direksi (PT). | OSS RBA |
| Email Aktif & Nomor Telepon | Untuk verifikasi OTP & komunikasi OSS. | OSS RBA |
sumber: legalmp.id)
Syarat Teknis: Tenaga Kerja & Peralatan
Persyaratan Tenaga Kerja
| Komponen | Syarat teknis | Ketentuan penting | Bukti/dokumen yang perlu disiapkan |
| PJTBU | Memiliki tenaga ahli tetap yang bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi BUJK. | PJTBU termasuk TKK yang dinilai dalam ketersediaan tenaga kerja badan usaha. | SKK Konstruksi sesuai jabatan/jenjang, identitas, ijazah, CV, dan bukti hubungan kerja/tenaga tetap. |
| Status PJTBU | PJTBU harus merupakan tenaga tetap BUJK. | Tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain. | Surat pernyataan tenaga tetap dan tidak merangkap jabatan; dokumen kepegawaian perusahaan. |
| Jenjang PJTBU | Jenjang dan bidang keilmuan harus sesuai dengan ketentuan peraturan serta subklasifikasi usaha yang diajukan. | Persyaratan jenjang dapat berbeda berdasarkan jenis usaha, klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi BUJK. | SKK Konstruksi yang masih berlaku dan sesuai bidang/subklasifikasi. |
| PJSKBU/PJKBU | Menjamin tanggung jawab teknis pada setiap subklasifikasi usaha yang dimiliki BUJK. | Jumlah PJSKBU dinilai berdasarkan jumlah dan kualifikasi subklasifikasi yang dimiliki badan usaha. | SKK Konstruksi, ijazah, CV, identitas, dan dokumen penempatan/penugasan. |
| Kesesuaian Keilmuan | PJSKBU harus memiliki bidang keilmuan yang sesuai dengan masing-masing subklasifikasi usaha. | Rincian bidang keilmuan mengacu pada lampiran peraturan dan skema sertifikasi BUJK yang berlaku. | Matriks kesesuaian SKK–subklasifikasi–bidang keilmuan. |
| Rangkap Subklasifikasi | Satu PJSKBU dapat merangkap paling banyak 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi yang sama pada 1 BUJK. | Rangkap tersebut tidak berarti dapat digunakan lintas klasifikasi secara bebas. | Daftar penempatan PJSKBU per subklasifikasi. |
| Pengecualian Kualifikasi Kecil | Apabila jenjang PJSKBU yang dipersyaratkan belum dapat dipenuhi, PJSKBU dapat dijabat oleh lulusan SMA dengan pengalaman minimal 4 tahun atau lulusan SMK dengan pengalaman minimal 3 tahun di bidang jasa konstruksi. | Ketentuan ini hanya berlaku untuk 1 kali permohonan SBU. | Ijazah, surat pengalaman kerja, CV, dan dokumen pendukung pengalaman. |
| Kompetensi TKK | Tenaga kerja konstruksi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi. | SKK diperoleh melalui proses sertifikasi kompetensi pada LSP yang sesuai ketentuan. | SKK Konstruksi yang dapat diverifikasi dalam sistem terkait. |
| Pencatatan Data | Data PJTBU dan PJSKBU harus disampaikan dalam sistem informasi jasa konstruksi yang digunakan untuk proses sertifikasi. | Data harus konsisten dengan dokumen perusahaan dan permohonan SBU. | Data tenaga kerja pada SIJK/Sistem yang ditetapkan, beserta dokumen pendukungnya. |
(sumber: Permen PUPR No. 8 Tahun 2022)
Persyaratan Peralatan
| Komponen | Syarat teknis | Ketentuan penting | Bukti/dokumen yang perlu disiapkan |
| Lingkup Penerapan | Berlaku untuk BUJK pekerjaan konstruksi bersifat umum, pekerjaan konstruksi terintegrasi, dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis. | Tidak berlaku sebagai persyaratan kemampuan peralatan untuk badan usaha jasa konsultansi konstruksi. | Daftar peralatan sesuai jenis usaha dan subklasifikasi. |
| BUJK Kualifikasi Kecil | Memiliki paling sedikit 1 peralatan utama. | Pemenuhan harus terkait dengan subklasifikasi yang diajukan. | Daftar alat dan bukti kepemilikan/sewa. |
| BUJK Kualifikasi Menengah | Memiliki paling sedikit 2 peralatan utama. | Jumlah dan jenis alat harus memenuhi kebutuhan minimum masing-masing subklasifikasi. | Daftar alat, bukti kepemilikan/sewa, dan dokumen kelayakan. |
| BUJK Kualifikasi Besar | Memiliki paling sedikit 3 peralatan utama. | Peralatan harus sesuai dengan subklasifikasi dan tercatat dalam sistem yang ditetapkan. | Daftar alat, bukti kepemilikan/sewa, bukti pencatatan, dan dokumen kelayakan. |
| KP-BUJKA Umum dan Spesialis | Memiliki paling sedikit 5 peralatan utama. | Berlaku bagi Kantor Perwakilan BUJKA sesuai lingkup usahanya. | Daftar alat dan dokumen penguasaan/pemanfaatan alat. |
| BUJK Pekerjaan Konstruksi Spesialis | Memiliki paling sedikit 2 peralatan utama. | Jenis alat harus mengikuti daftar peralatan utama untuk subklasifikasi spesialis. | Daftar alat sesuai lampiran/skema sertifikasi. |
| Status Kepemilikan | Peralatan dapat dimiliki sendiri atau disewa. | Peralatan sewa harus didukung perjanjian sewa paling sedikit 1 tahun. | Bukti hak milik atau perjanjian sewa minimal 1 tahun. |
| Bukti Kepemilikan | Bukti dapat berupa faktur penjualan, akta jual beli, kuitansi, surat hibah, perjanjian sewa, atau laporan neraca aset BUJK/neraca konsolidasi dalam satu holding. | Dokumen harus menunjukkan hubungan yang jelas antara alat dan badan usaha. | Dokumen asli/legal yang dapat diverifikasi. |
| Jumlah Per Subklasifikasi | Peralatan harus memenuhi paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi. | Satu jenis peralatan yang sama dapat digunakan untuk subklasifikasi lain dalam klasifikasi yang sama. | Matriks penggunaan alat per subklasifikasi. |
| Jenis Peralatan | Jenis dan rincian alat mengikuti lampiran peraturan serta skema sertifikasi BUJK yang berlaku. | Tidak cukup hanya memenuhi jumlah; jenis alat juga harus sesuai dengan subklasifikasi. | Daftar spesifikasi teknis alat dan pemetaan ke subklasifikasi. |
| Kelayakan Alat | Peralatan harus memenuhi aspek kelayakan fungsi dan operasi sesuai ketentuan teknis yang berlaku. | Pengujian dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi. | Sertifikat/bukti pengujian atau surat pernyataan kelayakan apabila pengujian belum dapat dilakukan. |
| Pencatatan Sistem | Peralatan harus tercatat dalam SIJK terintegrasi atau sistem jasa konstruksi yang ditetapkan. | Data sistem harus konsisten dengan daftar alat dan dokumen kepemilikan/sewa. | Bukti pencatatan atau tangkapan data pada sistem. |
(sumber: Permen PUPR No. 8 Tahun 2022)
Simak juga: Langkah-langkah Persiapan sebelum Mengajukan Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi
Dokumen Utama yang Harus Disiapkan untuk Input LSBU
| Nama dokumen | Keterangan/format | Validasi oleh |
| NIB LSBU | NIB atas nama LSBU; diinput pada tahap pendaftaran akun dan diunggah dalam bentuk scan, umumnya PDF. Data NIB harus konsisten dengan nama LSBU, penanggung jawab, dan data legalitas. | Tim Lisensi/LPJK melalui aplikasi |
| Surat Permohonan Lisensi LSBU | Surat resmi permohonan lisensi yang ditandatangani oleh penanggung jawab LSBU sesuai format atau ketentuan aplikasi. | Tim Lisensi/LPJK |
| Logo LSBU | File logo LSBU sesuai format yang dipersyaratkan pada aplikasi. | Tim Lisensi/LPJK |
| Surat Pengesahan Badan Hukum/SK Kemenkumham | Bukti pengesahan badan hukum LSBU dari kementerian yang berwenang. Diunggah sebagai hasil pemindaian dokumen asli/legal. | Tim Lisensi/LPJK; dapat diklarifikasi kepada instansi penerbit |
| Akta Pendirian LSBU | Scan akta pendirian LSBU yang menjadi dasar pembentukan badan hukum. | Tim Lisensi/LPJK |
| Akta Perubahan LSBU | Diunggah apabila terdapat perubahan anggaran dasar, nama, alamat, kepengurusan, atau informasi legal lainnya. | Tim Lisensi/LPJK |
| Surat Penetapan Kepengurusan | Surat penetapan kepengurusan LSBU dari asosiasi badan usaha pembentuk, sesuai mekanisme rapat/keputusan organisasi. | Tim Lisensi/LPJK dan asosiasi pembentuk |
| NPWP LSBU | NPWP atas nama LSBU; nama dan data perpajakan harus sesuai dengan dokumen legal serta NIB. | Tim Lisensi/LPJK; dapat dikonfirmasi melalui data perpajakan |
| Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi | Pernyataan bahwa seluruh data, dokumen, dan perubahan yang disampaikan benar. Ditandatangani oleh penanggung jawab atau pihak yang berwenang dalam akta pendirian. | Tim Lisensi/LPJK |
| Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa Kepengurusan | Pernyataan bahwa kepengurusan LSBU tidak sedang berada dalam sengketa. Ditandatangani oleh penanggung jawab LSBU. | Tim Lisensi/LPJK dan/atau asosiasi pembentuk |
| Data Administrasi LSBU | Meliputi nama/singkatan LSBU, jenis permohonan, alamat kantor, provinsi, kabupaten/kota, telepon, nama ketua, serta data administratif lainnya yang tersedia dalam aplikasi. | Tim Lisensi/LPJK |
| Ruang Lingkup Lisensi | Data klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi layanan sertifikasi yang diajukan. Ruang lingkup harus konsisten dengan skema sertifikasi yang diunggah. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Struktur Organisasi LSBU | Bagan atau dokumen struktur organisasi LSBU sesuai format aplikasi. Harus menunjukkan fungsi, kewenangan, dan hubungan pelaporan. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Struktur Organisasi Pelaksana | Struktur unit pelaksana kegiatan sertifikasi, termasuk fungsi administrasi, teknis, asesor, dan fungsi pendukung. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Dokumen Personel Pengarah | Untuk setiap personel: nama, NIK, status kepegawaian, NPWP, unsur pengarah, surat penetapan asosiasi, surat pernyataan, CV, serta surat penugasan dari instansi pengutus bila relevan. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Dokumen Personel Pelaksana | Untuk setiap personel: nama, NIK, status kepegawaian, NPWP, CV, pakta integritas, ijazah terakhir, dan surat keputusan pengangkatan. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Pedoman Manajemen LSBU/SMM | Dokumen sistem manajemen yang sekurang-kurangnya mencakup dokumentasi sistem manajemen, pengendalian dokumen, pengendalian rekaman, tinjauan manajemen, audit internal, tindakan korektif, dan tindakan pencegahan. | Auditor lisensi/LPJK |
| Prosedur dan Instruksi Kerja | Prosedur operasional sertifikasi serta instruksi kerja yang mengatur pelaksanaan proses secara rinci dan konsisten. | Auditor lisensi/LPJK |
| Dokumen Pendukung Sistem Manajemen | Dokumen tambahan seperti formulir, rekaman, kebijakan, daftar induk dokumen, rekaman kompetensi, dan bukti penerapan. Bersifat pendukung/opsional sesuai panduan aplikasi, tetapi penting untuk membuktikan kesiapan sistem. | Auditor lisensi/LPJK |
| Standar Format Validasi dan Verifikasi Pemohon | Formulir, checklist, atau metode yang digunakan untuk melakukan validasi dan verifikasi terhadap badan usaha pemohon sertifikasi. | Auditor lisensi/LPJK |
| Standar Format Verifikasi dan Validasi Asesor | Metode dan formulir untuk menilai kompetensi, penugasan, kinerja, serta hasil kerja asesor. | Auditor lisensi/LPJK |
| Standar Penilaian Asesor | Kriteria dan metode penilaian kemampuan asesor badan usaha. Harus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan. | Auditor lisensi/LPJK |
| Daftar Asesor LSBU | Data asesor yang telah terdaftar dalam sistem terkait dan sesuai dengan ruang lingkup layanan. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Surat Pernyataan Ketersediaan Bergabung Asesor | Pernyataan asesor bersedia bergabung dan menjalankan tugas pada LSBU. | Tim Lisensi/LPJK |
| SK Pengangkatan Asesor oleh LSBU | Surat keputusan pengangkatan asesor yang diterbitkan LSBU. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Bukti Kepemilikan atau Sewa Kantor | Sertifikat, perjanjian sewa, atau dokumen lain yang membuktikan penguasaan tempat kerja LSBU. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor saat audit lapangan |
| Foto Kantor Tampak Depan | Foto kantor yang memperlihatkan papan nama LSBU secara jelas. | Auditor lisensi saat validasi/audit lapangan |
| Layout dan Sarana Prasarana | Denah/layout kantor dan fasilitas yang mendukung kegiatan LSBU. | Auditor lisensi |
| Daftar Sarana, Prasarana, dan Aplikasi | Daftar dalam format spreadsheet, umumnya XLS/XLSX, yang memuat fasilitas, perangkat, aplikasi, dan sistem teknologi informasi yang digunakan. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Bukti Sistem Pengolahan Data Berbasis TI | Bukti kepemilikan atau penggunaan aplikasi/sistem untuk pengelolaan data pemohon, proses sertifikasi, rekaman, keamanan, dan pelaporan. | Auditor lisensi |
| Rencana Kegiatan LSBU | Rencana operasional/kegiatan LSBU dalam periode tertentu, termasuk sasaran, aktivitas, jadwal, dan penanggung jawab. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Rencana Pendanaan Organisasi | Rencana sumber dan penggunaan dana untuk mendukung operasional serta keberlanjutan LSBU. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Rencana Proyeksi Layanan | Proyeksi volume, jenis, ruang lingkup, dan target layanan sertifikasi. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Proyeksi Penugasan Asesor Badan Usaha | Rencana kebutuhan dan penugasan asesor berdasarkan ruang lingkup serta proyeksi layanan. | Tim Lisensi/LPJK dan auditor lisensi |
| Skema Sertifikasi LSBU | Skema disusun untuk setiap klasifikasi/subklasifikasi yang diajukan. Harus menjelaskan persyaratan, tahapan sertifikasi, metode penilaian, keputusan sertifikasi, surveilans bila berlaku, dan penerbitan sertifikat. | Auditor lisensi dan LPJK |
| Surat atau Dokumen Pendukung Ruang Lingkup | Dokumen yang membuktikan bahwa LSBU memiliki kompetensi, personel, asesor, prosedur, dan sarana untuk ruang lingkup yang dimohonkan. | Auditor lisensi |
| Rekapitulasi/Final Submission | Bukan dokumen substansi tersendiri, tetapi tahap penguncian seluruh data dan unggahan sebelum permohonan dikirim untuk verifikasi kelengkapan. | Pemohon, kemudian diverifikasi Tim Lisensi/LPJK |
| Dokumen Perbaikan atau Klarifikasi | Dokumen tambahan yang diminta berdasarkan hasil verifikasi Tim Lisensi atau audit kecukupan. Panduan LPJK menyebutkan adanya batas waktu tertentu untuk melengkapi kekurangan. | Tim Lisensi/LPJK atau auditor lisensi |
(Sumber: lpjk.pu.go)
Alur dan Tahapan Proses Pengurusan SBU Konstruksi Terbaru
Alur dan Pengurusan SBU Konstruksi Terbaru

(Sumber: Permen PU No. 6 Tahun 2025/)
FAQ
1. Apa itu SBU Konstruksi?
SBU (Sertifikat Badan Usaha) Konstruksi adalah sertifikat standar yang diterbitkan oleh LPJK sebagai bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi telah memenuhi persyaratan kompetensi dan standar usaha sesuai regulasi (UU No. 2/2017, PP 5/2021, Permen PUPR 8/2022, Peraturan LPJK).
2. Siapa yang Wajib Memiliki SBU Konstruksi?
Setiap badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi (konsultan, kontraktor pelaksana, atau jasa terpadu) dan ingin mengikuti tender atau mengerjakan proyek konstruksi wajib memiliki SBU yang sesuai dengan klasifikasi usahanya.
3. Berapa Lama Masa Berlaku SBU Konstruksi Saat Ini?
Masa berlaku SBU Konstruksi adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang serta diubah sesuai kebutuhan usaha.
4. Kapan Harus Melakukan Perpanjangan SBU?
Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis (idealnya 1-3 bulan sebelumnya) agar SBU tetap aktif dan perusahaan tidak kehilangan hak ikut tender.
5. Apakah Pengurusan SBU Wajib melalui Konsultan?
Tidak wajib. Pengurusan SBU dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan LSBU/LPJK.
6. Berapa Lama Proses Pengurusan SBU?
Estimasi proses verifikasi dan validasi biasanya 10-15 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di LSBU.
7. Apakah SBU Bisa Diubah atau Ditingkatkan Kualifikasinya?
Bisa. Perubahan klasifikasi atau upgrade kualifikasi dapat dilakukan setelah minimal 6 bulan sejak SBU diterbitkan, dengan memenuhi syarat tambahan (tenaga ahli, modal, pengalaman).
8. Apa Risiko Jika SBU Tidak Diperpanjang?
Jika tidak diperpanjang, SBU menjadi tidak aktif, sehingga perusahaan tidak dapat mengikuti tender dan dapat memengaruhi status NIB di OSS RBA.
9. Apakah Satu Perusahaan Bisa Memiliki Lebih dari Satu Kode KBLI Konstruksi?
Bisa. Namun setiap tambahan KBLI memerlukan tenaga ahli (SKK) dan modal yang proporsional sesuai standar regulasi PUPR/LPJK.
10. Apakah SBU Berlaku Nasional?
Ya, SBU yang diterbitkan oleh LSBU terakreditasi LPJK berlaku secara nasional dan dapat digunakan untuk mengikuti tender di seluruh Indonesia.
Solusi Cepat Jasa Pengurusan SBU Konstruksi Resmi dan Terpercaya
Butuh SBU konstruksi resmi dan terpercaya? Serahkan prosesnya kepada Kualita Konsultan!
Kami siap membantu Anda menyiapkan dan mengurus SBU secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapatkan pendampingan dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga proses pengajuan. Hubungi Kualita Konsultan dan pastikan legalitas usaha konstruksi Anda lebih siap untuk mengikuti tender dan mengembangkan bisnis.