Konsultasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda atau Pemkot pada sebuah bangunan yang telah dibangun dan sesuai dengan IMB serta telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunannya sendiri yang memerlukan hasil pemeriksaan dari pihak terkait. Jadi SLF harus memiliki bangunan gedung, sebelum gedung tersebut disetujui atau digunakan. Jika pada intinya adalah gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi maka gedung tersebut tidak boleh menggunakan hukum.

Syarat Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Membuat surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas pemohon, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk bagi WNI atau Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA.
  • Jika pemohon adalah badan hukum/usaha maka dibutuhkan akta Badan Hukum, yang meliputi: akta pendirian dan perubahan, SK resmi dan NPWP.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah, yang meliputi: SHM/SHGB atau Sertifikat Hak Pakai dan surat perjanjian resmi kerjasama antara pemilik dan pengelola tanah.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang meliputi: Surat Keputusan IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) serta gambar arsitektur bangunan.
  • Berita acara yang menunjukan bahwa pembangunan telah selesai dan sesuai dengan IMB.
  • Laporan direksi pengawas, yang meliputi: fotokopi surat penunjukkan pemborong dan dewan pengawas, fotokopi TDR/SIUJK pemborong dan surat izin bekerja dewan pengawas, laporan lengkap direksi serta surat pernyataan dari koordinator dewan pengawas.
  • Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing.
  • Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan, yang meliputi: listrik, kebakaran, transportasi dalam gedung, tata udara, penyalur petir dan sebagainya.
  • Foto bangunan dan fasilitasnya secara lengkap.
MANFAAT

Sertifikasi Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) antara lain :

  • Memberikan perlindungan hukum yang pasti
  • Mewujudkan fungsi bangunan
  • Memberikan keamanan pada para penghuni

Kualita Konsultan fokus untuk membantu perusahan anda untuk mendapatkan seritifikasi SLF dan membantu untuk mengimplementasikanya.

Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran yang menarik dan bersahabat “BIAYA KONSULTASI,” 

Konsultasi Kami
Kontak Kami
Kunjungi Kami

Jl. Satria Raya Blok 4 No 8 , Kel. Kayuringinjaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi

Ada pertanyaan?

+62 822 4531 6967

Unduhan
×

Halo, Selamat Datang.

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi