daftar pse kominfo

PP No.71 Tahun 2019: Penyelenggara Sistem Elektronik Wajib Daftar PSE Kominfo!

Dalam era digitalisasi yang semakin pesat, banyak perusahaan yang menggunakan teknologi guna meningkatkan kemudahan penggunaan data. Namun, penggunaan data pribadi oleh perusahaan dengan tujuan komersial harus diperhatikan dan dilindungi dengan baik. Hal ini terkait dengan pentingnya perlindungan data pribadi bagi individu terkait.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mewajibkan pelaku usaha dalam penggunaan data pribadi agar sesuai dengan aturan dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Selain itu, ISO 27001 juga menjadi standar internasional yang dapat membantu perusahaan dalam melindungi data pribadi. ISO 27001 menetapkan spesifikasi dan standar pelaksanaan manajemen keamanan informasi, termasuk pengelolaan data pribadi. Dalam era digital yang semakin maju, mematuhi aturan dan standar keamanan data dan informasi pribadi sangatlah penting dan dapat meningkatkan kepercayaan individu terhadap perusahaan.

Baca juga: Wajib ISO 27001: Langkah BAPPEBTI Tingkatkan Perlindungan Nasabah di Sektor PBK

Mengenal Pokok Aturan PP 71/2019

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 merupakan revisi aturan sebelumnya yang diatur dalam PP 82/2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). PSTE sendiri merupakan rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.

Dengan adanya aturan ini Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan PSTE dalam kegiatan bisnisnya serta memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. 

Sebagai akibat dari hal ini, pelaku usaha yang mengumpulkan data pribadi masyarakat harus dapat bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan data yang dikumpulkan. Alasan pemerintah memperbaharui aturan ini ialah untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul dan menjamin perlindungan terbaik bagi masyarakat.

Pasal 6

“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Publik maupun Private wajib melakukan pendaftaran”

Artinya penyelenggara sistem elektronik publik maupun private wajib mendaftarkan layanan mereka ke Kemenkominfo

Publik: PSE Lingkup Publik merujuk pada lembaga negara dan institusi yang ditunjuk oleh lembaga negara.

Privat: PSE Lingkup Privat merujuk pada penyedia jasa yang diawasi oleh Kementerian/Lembaga dan penyedia jasa yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring yang mencakup penawaran/perdagangan barang/jasa, layanan transaksi keuangan, pengiriman muatan digital berbayar, pengoperasian layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan pemrosesan data pribadi.

Kewajiban pendaftaran tersebut bermaksud sebagai bentuk kontrol pemerintah Terhadap-data data yang dihimpun pelaku usaha. Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa penyelenggara juga diwajibkan.

Selain itu, PP 71/2019 juga mengatur soal penempatan data center yang diklasifikasikan menjadi 3 jenis data yaitu:

  • Data Strategis:

Yang diklasifikasikan sebagai data strategis wajib hukumnya untuk menempatkan data mereka di dalam negeri sebab data strategis merupakan data yang begitu penting bagi negeri ini seperti keamanan dan pertahanan.

  • Data Risiko Tinggi

Data risiko tinggi merupakan data yang memiliki dampak terbatas pada kepentingan pemilik data elektronik dan sektornya dapat ditempatkan di dalam dan luar negeri namun berdasarkan persetujuan regulator

  • Data Risiko Rendah

Data elektronik yang mempunyai risiko rendah diperbolehkan penempatan datanya di luar negeri.

Terbitnya PP 71/2019 (PSTE) menggambarkan bahwa pentingnya bagi pelaku usaha untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam mengelola data masyarakat. Hal tersebut diperlukan bagi pelaku usaha untuk tidak melanggar ketentuan pengelolaan data sekaligus menjaga kerahasiaan data masyarakat agar tidak bocor atau disalahgunakan.

Kontak kami
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami

Author

Kualita

×

Halo, Selamat Datang.

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi