Persyaratan SBU Konstruksi 2022 Wajib ISO 37001

PERSYARATAN SBU KONSTRUKSI 2022 WAJIB ISO 37001

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki perusahaan sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini diberikan kepada perusahaan yang dinyatakan Lulus Sertifikasi. Dengan demikian, perusahaan dapat membuktikan kemampuannya melaksanakan pekerjaan pengadaan barang atau jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan kualifikasi lainnya sebagaimana yang tercantum pada sertifikat. Sub bidang SBU sangat beragam sesuai dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang dijalankannya.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) sangat berguna untuk syarat perusahan mengikuti Lelang atau Tender. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga yang sama dengan yang menerbitkan Sertifikat Keahlian (SKA) / Sertifikasi Kerja Konstruksi (SKK) yaitu LPJK PUPR. Selain itu, SBU wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi sebagaimana diatur pada UU Jasa Konstruksi Pasal 30. Pengurusan SBU dapat di proses kurang lebih 1 bulan atau tergantung banyaknya SBU yang diproses.

Dasar Hukum SBU

    1. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan.
    2. Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
    3. Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi.
    4. Peraturan LPJK11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, bagi perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor).
    5. Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, bagi perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan).

Klasifikasi SBU Jasa Konstruksi

Untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang konstruksi baik sebagai Konsultan atau Kontraktor, setiap badan usaha jasa konstruksi dapat menentukan bidang usahanya berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan BPS tahun 2020. Dimana digunakan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas perusahaan jasa konstruksi.

Klasifikasi dan subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan ditetapkan melalui Pemerintah No. 14 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.

Klasifikasi SBU jasa konstruksi adalah penggolongan jenis layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari subklasifikasi yang bersifat umum, spesialis, dan terintegrasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi ditetapkan sesuai jenis usaha jasa konstruksi yang terdiri dari;

  1. Jasa konsultan konstruksi

Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konsultan Konstruksi terdiri dari bidang pekerjaan arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah, konsultansi ilmiah dan teknis serta pengujian dan analisis teknis.

  1. Usaha Pekerjaan Konstruksi

Klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi terdiri dari bidang pekerjaan bangunan gedung, bangunan sipil, pekerjaan instalasi, pekerjaan konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyelesaian bangunan, penyewaan peralatan dan persiapan.​​

  1. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Klasifikasi bidang usaha pekerjaan Konstruksi terintegrasi (EPC) terdiri dari bidang pekerjaan bangunan gedung dan pekerjaan bangunan sipil.

 

Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha

Persyaratan SBU Konstruksi 2022 meliputi syarat administrasi, syarat tenaga kerja SKK konstruksi, syarat data keuangan, syarat data peralatan, dam Syarat ISO (International Standardization Organization) sebagai berikut. (https://lsbu.aspeknas.or.id/)

PERSYARATAN ADMINISTRATIF
    • Data Badan Usaha (Nama BU, NPWP, No. Telp, Email) *)Lihat List Input PB-UMKU
    • Data PIC (Nama, Alamat, No. Telp., Email) *)Lihat List Input PB-UMKU;
    • Data Pemegang Saham;
    • Data Legalitas Badan Usaha (Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan Menkumham);
    • Data Pengurus Badan Usaha (Direksi & Komisaris beserta KTP & NPWP);
    • Pas Foto PJBU / Direktur Utama (ukuran 3 x 4, berwarna, pakaian non-kaos);
    • NIB (RBA) KBLI 2020;
    • Kontrak dengan Pemberi Tugas;
    • BSAT (Berita acara Serah Terima Pekerjaan Pertama);
    • BOQ / RAB / MPU;
    • Akun OSS (jika Badan Usaha sudah memiliki NIB);
    • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Badan Usaha yang diajukan di Portal.
PERSYARATAN DATA TENAGA KERJA KONSTRUKSI
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Lampiran daftar Tenaga Kerja Konstruksi (PS. F.2)
    • Sertifikasi Keahlian (sesuai dengan Kualifikasi dan Subklasifikasi pada Permohonan) (PS. F.2)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) / E-KTP
    • NPWP
 PERSYARATAN DATA KEUANGAN
    • Neraca Keuangan Badan Usaha
    • Audit Akuntan Publik (dua tahun terakhir)
PERSYARATAN DATA PERALATAN
    • Hasil Evaluasi Pemeriksaan dan Pengujian (RiksaUji, dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi)
    • Surat Pernyataan Kelayakan (Laik Pakai) dari Badan Usaha (jika peralatan belum dilakukan RiksaUji oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi)
    • Surat Keterangan belum dapat melakukan RiksaUji dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kepemilikan Pertalatan Konstruksi dari Badan Usaha (PS. F.5)
    • Bukti Kepemilikan atau Sewa (Perjanjian Sewa minimal 1 tahun)
    • Foto Plat Nama Alat (Max. 200 KB)
    • Foto Alat Tampak Depan (Max. 200 KB)
    • Foto Alat Tampak samping (Max. 200 KB)
    • Foto Alat Tampak Belakang (Max. 200 KB)
 PERSYARATAN ISO
    • Sertifikat ISO 37001:2016 dan Dokumen Penerapan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi (KAN, IAF, APAC, MLA); atau
    • Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu:
      1. 2 (dua) tahun untuk Spesialis;
      2. 1 (satu) tahun untuk Umum Kualifikasi Besar,
      3. 2 (dua) tahun untuk Umum Kualifikasi Menengah; dan
      4. 3 (tiga) tahun untuk Umum Kualifikasi Kecil;
    • Dokumen Penerapan SMAP mengadopsi pada Panduan Cegah Korupsi yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kontak kami
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami

Author

Kualita

×

Halo, Selamat Datang.

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi