Konsultasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

Setiap badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia baik sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. IUJK dikeluarkan sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha berdasarkan Sertifikat Badan Usaha yang menjadi persyaratan komitmen untuk mendapatkan Izin usaha jasa konstruksi yang berlaku efektif melalui OSS.

MANFAAT

Sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) antara lain :

  • Kredibilitas Perusahaan Konstruksi Meningkat
  • Memiliki Kepastian Hukum
  • Persyaratan Untuk Mengikuti Tender.
  • Pengurusan Nilai Pajak

Kualita Konsultan fokus untuk membantu perusahan anda untuk mendapatkan seritifikasi SBU Konstruksi dan membantu untuk mengimplementasikanya.

Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran yang menarik dan bersahabat “BIAYA KONSULTASI,” 

Konsultasi Kami
Kontak Kami
Kunjungi Kami

Jl. Satria Raya Blok 4 No 8 , Kel. Kayuringinjaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi

Ada pertanyaan?

+62 822 4531 6967

Unduhan
×

Halo, Selamat Datang.

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi