Bagaimana Pengaruh Regulasi dan Kebijakan Pemerintah terhadap SBUJK
Jika kamu ingin membangung perusahaan jasa konstruksi, adanya baik kamu mempelajari terlebih dahulu tentang perkembangan informasi tentang regulasi dan kebijakan pemerintah terhadap SBUJK. Regulasi dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah memiliki pengaruh terhadap SBUJK. Untuk kamu yang ingin membangun perusahaan jasa konstruksi, adanya baik kamu mengetahui tentang pengaruh regulasi SBUJK.
Apa itu SBUJK?
SBUJK atau Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sertifikasi yang diterbitkan oleh OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), yaitu badan perizinan usaha yang memberikan izin kepada pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan yang kegiatan usahanya akan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan pada bidang jasa konstruksi. Sertifikasi SBUJK ini berfungsi sebagai bukti kualifikasi perusahaan yang memiliki standar yang tinggi dan memiliki legalitas sesuai hukum negara.
Baca juga: Pentingnya Standar K3 dalam SBUJK untuk Mencegah Kecelakaan Kerja di Proyek
Undang-undang yang Mengatur SBUJK
Terdapat banyak sekali undang-undang yang mengatur tentang SBUJK ini. Hal ini dikarenakan pemerintah melihat bahwa sektor industri konstruksi ini memiliki dampak yang besar bagi pelaku usaha, pekerja, bahkan negara. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 190.677 perusahaan konstruksi yang berada di Indonesia pada tahun 2023 lalu. Jumlah pekerja konstruksi di Indonesia pun sangat banyak. Data dari BPS mencatat, terdapat 8,3 juta orang yang terdaftar sebagai pekerja konstruksi tahun 2019 lalu. Dari data tersebut dapat disimpulkan banyak pekerjaan di bidang konstruksi masih tetap eksis sampai sekarang. Ditambah, pengaruhnya yang besar terhadap pembangunan di Indonesia serta tingkat risiko pekerjaan yang tinggi, menyebabkan usaha jasa konstruksi memerlukan SBUJK.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sudah membuat regulasi dan kebijakan terkait SBUJK melalui undang-undang. Berikut ini adalah undang-undang yang mengatur SBUJK.
1. UU No. 2 Tahun 2017
Berisi tentang Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha yang tercantum pada kalimat:
“Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha.”
2. Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2020
Berisi tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha yang tercantum pada kalimat:
“Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha.”
3. PP No. 22 Tahun 2020
Berisi tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha yang tercantum pada kalimat:
“Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha.”
4. PP No. 14 Tahun 2021
Berisi tentang perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
5. Pasal 100 PP No. 5 Tahun 2021
Berisi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko menjelaskan bahwa SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
6. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021
Berisi tentang standar kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.
7. Permen PUPR No. 8 Tahun 2022
Berisi tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Pengaruh Regulasi dan Kebijakan Pemerintah terhadap SBUJK
Terdapat pengaruh antara regulasi dan kebijakan pemerintah terhadap SBUJK. Berikut adalah pengaruh regulasi dan kebijakan pemerintah terhadap SBUJK.
1. Persaingan yang Kompetitif
Dengan adanya regulasi dan kebijakan pemerintah terkait SBUJK ini, membuat pelaku usaha untuk berkompetisi secara sehat dan sah dengan perusahaan jasa konstruksi lainnya. Hal ini mendorong perusahaan jasa konstruksi berlomba untuk memberikan hasil yang terbaik.
2. Peluang Kolaborasi antar Jasa Konstruksi
Selain bersaing secara ketat, perusahaan jasa konstruksi juga dapat bekerjasama dan bermitra dengan perusahaan jasa konstruksi lainnya. Hal ini juga mendorong kedua perusahaan jasa konstruksi ini untuk belajar satu sama lain, gotong royong mencapai tujuan yang sama, serta meningkatkan relasi dan hubungan antar perusahaan jasa konstruksi. Selain itu, kolaborasi in juga berpotensi memperluas pangsa pasar satu lain sehingga target pasar semakin luas.
3. Adanya Peningkatan pada Kualitas dan Standar Perusahaan
Dengan adanya regulasi dan kebijakan dari pemerintah, membuat standar perusahaan jasa konstruksi semakin meningkat karena harus memenuhi standar nasional baik secara teknis, manajemen, sampai jasa konstruksi yang ditawarkan.
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami
Author