badan usaha jasa konstruksi

Kualifikasi dan Klasifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi adalah layanan jasa pelaksanaan pekerjaan  konstruksi yang mencakup kegiatan perencanaan, pembangunan, dan pengawasan. Sebagaimana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi bahwa konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.

Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan di Indonesia. Sehingga para pelaku usaha jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi dan klasifikasi yang sesuai agar dapat menunjukkan profesionalitas dan pengalamannya di bidang konstruksi. Sertifikat badan usaha (SBU) Jasa Konstruksi merupakan bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi usaha berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi. 

Klasifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi meliputi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor), jasa perencana dan pengawas konstruksi (konsultan), dan jasa konstruksi terintegrasi (EPC) sebagai dasar untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). 

  • Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) 

Seorang konsultan konstruksi bertugas untuk menerjemahkan semua kebutuhan maupun keinginan klien. Mulai dari perencanaan pembangunan sebuah proyek yang akan dituangkan dalam konsep perhitungan. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan jasa design arsitektur, jasa desain interior, design engineering, jasa  penilai  perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa survey, perencana tata Kota/wilayah, jasa pembuatan Peta, Jasa Pengujian, Jasa Inspeksi Teknis, konsultansi lingkungan dan manajemen proyek.

  • Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) 

Pekerjaan konstruksi merupakan semua kegiatan pembangunan, membongkar, memelihara atau memperbaiki suatu bangunan, struktur atau pekerjaan sipil. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pembongkaran dan penghancuran,  pembangunan termasuk  perbaikan dan pemeliharaan, fabrikasi dan instalasi serta  penyewaan alat berat  konstruksi untuk proyek perumahan, proyek Bangunan Gedung, industri dan manufaktur, jalan dan jembatan, mekanikal dan elektrikal serta pekerjaan konstruksi lainnya.

Baca juga: Syarat Utama untuk Memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi

  • Konstruksi Terintegrasi (EPC)

Lingkup pekerjaan meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang terintegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas di darat atau lepas pantai. 

Kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi 

Kualifikasi menentukan perusahaan untuk bisa mengikuti pengadaan jasa konstruksi melalui proses tender, seleksi, tender terbatas atau pengadaan langsung dalam rangka mengerjakan proyek pemerintah atau swasta. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dijelaskan tentang kualifikasi badan usaha jasa konstruksi (BUJK) sebagai berikut:

  • Kualifikasi menengah dan besar harus berbentuk badan hukum. 
  • Kualifikasi BUJK untuk jasa konsultasi konstruksi dan pekerjaan konstruksi meliputi kualifikasi kecil, menengah dan besar. 
  • Kualifikasi BUJK untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya untuk kualifikasi besar. 
  • Khusus untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) dan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) hanya bisa diberikan kualifikasi besar. 
  • Kantor perwakilan BUJKA dan BUJK penanaman modal asing harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar. 

    badan usaha jasa konstruksi
Kontak kami
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami

Author

admin

×

Halo, Selamat Datang.

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi