IMPLEMENTASI ISO 45001:2018 BERDASARKAN KLAUSUL 8 TENTANG OPERASIONAL PERUSAHAAN
Sebelum pembahasan implementasi berdasarkan klausul 8, mari pahami terlebih dahulu ISO 45001 tentang apa.
ISO 45001 adalah Standar Internasional tentang persyaratan pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dengan kata lain ISO 45001 merupakan iso yang membahas panduan khusus terhadap sistem SMK3 itu sendiri. Standar ini dibuat oleh Organisasi ISO (International Organization for Standardization) dari Swiss. Versi standar untuk SMK3 yang paling update dan berlaku saat ini diterbitkan pada tahun 2018, atau juga dikenal sebagai ISO 45001:2018. Sebagai informasi bahwa ISO 45001 adalah standar pengganti untuk OHSAS 18001. Sehingga untuk perusahaan dengan standar OHSAS 18001 harus segera melaksanakan migrasi dan atau menggantinya ke standar ISO 45001.
Selanjutnya, Standar ISO 45001 tahun 2018 berfungsi sebagai acuan organisasi untuk secara proaktif meningkatkan kinerja SMK3 yang diterapkannya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya cidera serta memburuknya kesehatan para pekerja yang diakibatkan kecelakaan kerja. Selain itu, yang perlu diingat adalah bahwa saat ini pemerintah telah mewajibkan setiap organisasi atau perusahaan untuk menerapkan SMK3. Dibandingkan standar OHSAS 18001 dengan 4 klausul, ISO 45001telah memuat 10 klausul. Struktur klausul pada ISO 45001 tahun 2018 juga mengandung High Level Structure atau Annex SL. Hal ini memudahkan proses integrasi ke dalam standar ISO lainnya seperti ISO 9001:2015.
ISO 45001 TAHUN 2018 KLAUSUL 8 : OPERASIONAL PERUSAHAAN
Dari keseluruhan klausul dalam ISO 45001 tahun 2018, pada kesempatan ini kita akan membahas klausul 8 tentang operasional. Di dalam klausul operasional ini memuat 2 sub utama pembahasan, yaitu:
1. Perencanaan dan pengendalian operasional – Operational planning and control
Sub klausul ini merupakan acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan perencanaan serta pengendalian terhadap operasional di perusahaan. Khususnya yang mempengaruhi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Diantaranya mengenai:
a. Perencanaan dan pengendalian
Dalam hal ini organisasi harus berkoordinasi dengan setiap departemen yang relevan dengan SMK3 atau ISO 45001 yang diterapkan. Proses perencanaan dan pengendalian organisasi meliputi upaya pencapaian terhadap target yang ditetapkan oleh perusahaan.
b. Eliminasi Bahaya dan Reduksi Risiko K3 (Eliminating hazards and reducing OH&S risks)
Pada tahap ini, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara proses untuk menghilangkan bahaya serta mengurangi risiko K3 mengacu pada hierarki kontrol, diantaranya:
- Eliminasi bahaya
- Proses substitusi untuk mengurangi bahaya
- Pengendalian teknik dan re-organisasi pekerjaan
- Pengendalian administratif, termasuk pelatihan
- Penggunaan alat pelindung diri yang memadai
c. Perubahan terhadap manajemen (Management of change)
Perubahan disini dimaksudkan agar organisasi menetapkan proses pelaksanaan dan pengendalian perubahan baik yang bersifat sementara maupun permanen. Dimana proses yang direncanakan ini dapat memengaruhi kinerja K3, yang meliputi:
- Produk, Layanan dan Proses (baik yang baru ditetapkan ataupun perubahan dari sebelumnya), termasuk tempat kerja lokasi dan lingkungan; Organisasi kerja; Kondisi kerja; Peralatan; dan Tenaga kerja.
- Perubahan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya,
- Perubahan pengetahuan atau informasi tentang bahaya dan risiko K3.
- Perkembangan dalam pengetahuan dan teknologi.
d. Proses Pengadaan (Procurement)
Organisasi harus mengendalikan pengadaan produk dan layanan dalam memastikan kesesuaiannya dengan ISO 45001 atau SMK3 yang diterapkan. Salah satunya dalam pemilihan kontraktor dan tenaga alih daya dalam proses pekerjaan yang dilaksanakan. Dalam hal ini perlu dipastikan konsistensinya terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya. Kemudian juga pencapaian hasil yang sesuai dengan harapan SMK3.
2. Kesiapsiagaan dan tanggap darurat – Emergency preparedness and response
Pada sub klausul ini memuat acuan bagi organisasi dalam melaksanakan setiap prosedur yang diperlukan dalam mempersiapkan dan menanggapi potensi munculnya situasi darurat. Organisasi harus menyimpan serta memelihara informasi terdokumentasi mengenai proses dan rencana untuk menanggapi potensi situasi darurat. Selain itu, organisasi juga perlu melakukan pengujian terhadap perencanaan yang telah ditetapkan melalui internal audit perusahaan. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya situasi darurat. Dalam hal ini organisasi memastikan fungsi pengawasan terhadap pengukuran yang dilakukan, Termasuk kepada supervisi, tanggung jawab individu, serta kesesuaian dari proses training dan komunikasi yang dilaksanakan di organisasi.
MANFAAT BAGI PERUSAHAAN
ISO 45001 adalah salah satu jenis sistem manajemen wajib dimiliki oleh perusahaan di berbagai industri. Dengan mengimplementasikan sistem operasi berdasarkan ISO 45001 tahun 2018 klausul 8, perusahaan dapat melaksanakan fungsi perencanaan, pengendalian, serta kesiapsiagaan tanggap darurat sesuai dengan kebutuhan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara menyeluruh dan berkesinambungan. Hal ini tentu saja dapat memberikan banyak manfaat bagi sistem operasional perusahaan, diantaranya:
- Meminimalisir kecelakaan kerja dan risiko gangguan kesehatan yang bisa muncul selama aktivitas bekerja.
- Meminimalkan lonjakan biaya operasional karena kecelakaan kerja.
- Mengurangi hingga menghilangkan risiko K3.
- Peningkatan efektivitas dan kinerja sistem manajemen K3.
- Meningkatkan serta melindungi reputasi perusahaan atau organisasi.
- Mencegah risiko buruk yang bisa saja terjadi.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Kenali Sistem Manajemen Lingkungan Iso 14001 Dan Manfaatnya Bagi Perusahaan
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami
Author