perbedaan gratifikasi dan suap

Apa perbedaan gratifikasi dan suap berdasarkan iso 37001?

Apa perbedaan gratifikasi dan suap berdasarkan iso 37001?

ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System atau yang dikenal sebagai SMAP (Sistem Manajemen Anti Suap) adalah standar yang diterbitkan oleh organisasi ISO untuk panduan perusahaan terhadap kepatuhan dan implementasi sistem anti penyuapan. Standar ini dirancang khusus untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus korupsi, suap, dan sejenisnya. Lalu apa perbedaan gratifikasi dan suap?

Baca juga: Mengenal ISO 31000:2018 Sistem Manajemen Risiko

 

Pengertian suap dan gratifikasi

Perbedaan suap dan gratifikasi

Berdasarkan ISO 37001, penyuapan adalah tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima dan atau meminta keuntungan dengan nilai tertentu yang tidak sepatutnya baik secara finansial atau non finansial, maupun langsung atau tidak langsung dan terlepas dari lokasinya. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dalam melaksanakan sebuah pekerjaan.

Singkatnya, penyuapan adalah bentuk pemberian yang dilakukan oleh korporasi atau pihak swasta. Pemberian ini bisa berupa pemberian barang, uang, janji, dan bentuk lainnya. Tujuannya adalah memengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap. Biasanya suap disertai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Tindakan suap yang dilakukan di dalam atau pun luar negeri, baik pada jam kerja atau pun di luar jam kerja tetap akan dianggap bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan, sehingga pelakunya akan mendapatkan hukuman pidana. Sedangkan Gratifikasi melibatkan aktivitas pemberian dengan nilai yang besar maupun kecil. Gratifikasi biasanya diinisiasi oleh pemberi.

Perbedaaan suap dan gratifikasi terletak pada sifat dan tujuannya.

perbedaan gratifikasi dan suap

Gratifikasi dilakukan sebagai upaya “mencari perhatian”, dan bisa dikatakan bahwa gratifikasi merupakan suap yang tertunda.

Baca juga: Apa saja tahapan implementasi ISO 9001:2015 di Perusahaan?

 

 

Peraturan Perundang-Undangan terhadap Penyuapan

Tindakan pelanggaran penyuapan telah diatur pemerintah melalui UU No. 20 tahun 2001 diantaranya:

    1. Pidana untuk pemberi suap diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No. 20 tahun 2001. Pasal ini dijelaskan bahwa: pelaku suap akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
    2. Pidana terhadap penerima suap dijelaskan pada pasal 5 ayat 2 UU No 20 tahun 2001. Pada pasal ini dinyatakan bahwa; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1.

 

Peran ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan

ISO 37001 merupakan Sistem Manajemen Anti Penyuapanyang dirancang khusus untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program anti-suap. Sistem Manajemen ini menggunakan pendekatan berbasis risiko dan bisnis.  Sehingga memungkinkan perusahaan membuat keputusan yang lebih baik terkait mitra bisnis dan pihak ketiga yang bekerja sama. Tujuanny untuk memahami dan secara proaktif mengelola risiko yang mungkin muncul dari hubungan kerjasama tersebut.

SNI ISO 37001:2016 membahas tindakan penyuapan yang umumnya terjadi, diantaranya:

    1. Tindakan penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
    2. Insiden penyuapan oleh dan kepada organisasi;
    3. Tindakan penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
    4. Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;
    5. Tindakan penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
    6. Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
    7. Tindakan penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

Standar ISO 37001 dapat digunakan oleh setiap organisasi, baik dengan skala besar ataupun kecil, sektor publik dan swasta ataupun non-profit. Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa ISO 37001 tidak dapat menjamin bahwa penyuapan tidak akan terjadi pada sebuah organisasi. Namun, kepatuhan terhadap standar ini dapat membantu perusahaan menentukan langkah yang tepat untuk dilakukan dalam mencegah penyuapan.

Baca juga: Persyaratan Dokumen ISO 31000:2018 Sistem Manajemen Risiko

 

Sumber:

Kontak kami
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami

Author

Kualita

×

Halo, Selamat Datang.

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi