Cara Efektif Mengolah Bahan Baku Pangan Tanpa Mencemari Lingkungan
Pengelolaan bahan baku pangan yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius, berkontribusi pada masalah limbah makanan dan dampak negatif lainnya. Melansir dari Laporan Kajian Food Loss and Waste di Indonesia (2021), hasil riset kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Waste4Change, dan World Resource Institute, proyeksi nilai kehilangan ekonomi di tahap food loss mencapai sekitar Rp106 triliun hingga Rp205 triliun per tahun. Pada tahap food waste, nilai tersebut berkisar antara Rp107 triliun hingga Rp346 triliun per tahun. Angka ini mencerminkan besarnya kerugian yang terjadi akibat limbah pangan, yang juga berarti potensi pencemaran lingkungan yang tinggi.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan penerapan prosedur yang efektif dan ramah lingkungan dalam pengelolaan bahan baku pangan, perusahaan dapat berkontribusi pada pengurangan limbah makanan dan pencemaran lingkungan, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Perpu tersebut.
Baca juga: Sertifikasi ISO 22000 Sistem Keamanan Pangan
Prosedur Penanganan Pangan Ramah Lingkungan
Berikut adalah pengolahan bahan baku pangan ramah lingkungan agar mengurangi dampak lingkungan, beserta penjelasan singkat dan referensi peraturan yang relevan:
- Lakukan Sanitasi Pangan (Pasal 3 PP 86/2019)
Sanitasi pangan yang baik meliputi kebersihan tempat, peralatan, dan tangan pekerja untuk mencegah kontaminasi dan kerusakan pangan. Langkah ini mengurangi pemborosan bahan pangan yang disebabkan oleh kontaminasi mikroba.
- Batasi Bahan Tambahan Pangan (Pasal 7 PP 86/2019)
Penggunaan bahan tambahan pangan harus sesuai dengan regulasi untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan tanpa menimbulkan dampak negatif pada kesehatan atau lingkungan.
- Tidak Menjual Produk Rekayasa Genetik Kecuali Telah Diuji Keamanan Pangannya (Pasal 77 Perpu 2/2020)
Produk rekayasa genetik harus melalui pengujian ketat untuk memastikan tidak ada risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sebelum diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Gunakan Iradiasi Pangan yang Baik (Pasal 81 Perpu 2/2020)
Iradiasi pangan digunakan untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga keamanan pangan. Prosedur ini harus dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk memastikan keamanan dan menghindari dampak lingkungan yang negatif.
- Atur Kemasan yang Ramah Lingkungan (Pasal 24 PP 86/2019)
Penggunaan kemasan ramah lingkungan, seperti bahan yang dapat didaur ulang atau terurai, mengurangi limbah plastik dan dampak negatif terhadap lingkungan. Pengaturan kemasan harus mengikuti ketentuan yang ada untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami
Author