industri pialang perdagangan berjangka (pbk) wajib sertifikasi iso 27001

Wajib ISO 27001: Langkah BAPPEBTI Tingkatkan Perlindungan Nasabah di Sektor PBK

Perdagangan berjangka komoditi adalah perdagangan kontrak yang dibuat untuk membeli atau menjual komoditi pada waktu dan harga tertentu di masa depan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Pada tahun 2023, Bappebti mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif. Peraturan ini mengatur tentang sistem perdagangan alternatif.

Baca juga: Peran Sertifikasi ISO 27001 dalam Meningkatkan Kualitas Informasi

Perba No.6 Tahun 2023

Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan merupakan pedoman teknis yang diperlukan dalam rangka upaya adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang berpengaruh pada industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia. Pedoman tersebut merupakan amanat dari UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2011. 

Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) diperlukan dalam rangka upaya adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang berpengaruh pada industri Pialang Perdagangan Berjangka (PBK) di Indonesia. Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah, yang dilakukan di luar bursa berjangka, secara bilateral dengan penarikan margin yang didaftarkan ke lembaga kliring berjangka.

Pada perba  tersebut terdapat 12 substansi yang dibahas diantaranya:

  1. Peningkatan ketahanan margin
  2. Peningkatan sarana informasi 
  3. Peningkatan transparansi harga
  4. Penguatan pengelolaan risiko transaksi nasabah
  5. Penguatan proses penerimaan nasabah
  6. Tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA
  7. Penetapan janji layanan perizinan di Bappeti
  8. Kantor cabang peserta SPA
  9. Penegasan ruang lingkup perubahan alamat kantor cabang pasar peserta SPA
  10. Evaluasi pengawasan kantor cabang SPA
  11. Informasi publik
  12. Ketentuan peralihan

Peraturan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat sisi legalitas dengan lebih transparan, menjaga integritas dan meningkatkan perlindungan nasabah.

Dalam rangka penerapan peraturan ini, diperlukan penerapan prinsip mengenal calon nasabah atau Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhance Due Diligence (EDD) dengan menggunakan teknologi yang sesuai dengan peraturan atau yang disebut sebagai Regulatory Technology (Regtech). Teknologi ini harus terkoneksi dengan data administrasi kependudukan untuk memastikan identitas calon nasabah dapat diverifikasi dengan akurat dan up-to-date.

Peran ISO 27001

ISO 27001, sebagai standar internasional yang berfokus pada manajemen keamanan informasi, dapat berperan penting dalam penerapan Peraturan Bappebti No. 6 Tahun 2023 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Peraturan ini memuat persyaratan teknis yang diperlukan dalam penyelenggaraan SPA sebagai upaya adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang berpengaruh pada industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia.

Salah satu persyaratan dalam Peraturan Bappebti No. 6 Tahun 2023 adalah kesesuaian sistem perdagangan alternatif dengan prinsip manajemen risiko yang terintegrasi. Dalam hal ini, penerapan ISO 27001 sebagai standar manajemen keamanan informasi dapat membantu organisasi yang menjalankan SPA untuk meminimalkan risiko keamanan informasi dan menerapkan prinsip manajemen risiko yang terintegrasi.

Dengan demikian, penerapan ISO 27001 sebagai standar manajemen keamanan informasi dapat membantu organisasi yang menjalankan SPA untuk mematuhi persyaratan teknis dan prinsip manajemen risiko yang terintegrasi dalam Peraturan Bappebti No. 6 Tahun 2023.

Kontak kami
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami

Author

Kualita

×

Halo, Selamat Datang.

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi