Berlakunya Sertifikat Badan Usaha (SBU)  dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK-K) Setelah Masa Transisi Tahun 2022

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan kompetensi badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi. Sedangkan, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). SBU konstruksi diterbitkan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan / verifikasi yang dilaksanakan oleh LPJK itu sendiri. Sertifikat ini berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN ataupun proyek di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia. Sertifikat Badan Usaha adalah persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang berlaku efektif.

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan kepada Badan Usaha sebagai berikut.

  1. Nasional
  2. Asing / BUJK PMA
  3. Kantor Perwakilan BUJKA

Pada Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020. Surat Edaran tersebut berisi tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Dimana menyatakan bahwa LPJK menjalankan masa transisi layanan sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Selain itu juga diperlukan rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi. Registrasi dilaksanakan paling lambat pada akhir Desember 2021.

Berakhirnya Masa Transisi Layanan SBU

Transisi berlaku setelah pelantikan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024. Setelah 1 tahun masa kerja LPJK, pada tanggal 3 Desember 2021 diberlakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan SBU dan SKK-K. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Selanjutnya Surat Edaran tersebut menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.

Masa transisi dihentikan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2021. Terdapat beberapa catatan berkaitan dengan berakhirnya masa transisi ini diantaranya.

  1. Permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsector Jasa Konstruksi. Hal ini diajukan melalui OSS RBA yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) LSBU.
  2. Permohonan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK-K) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Hal ini dilakukan melalui portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJKT dan LSP.
  3. SBU dan SKK yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 TETAP BERLAKU sampai dengan habis masa berlakunya.
  4. Penyelenggaraan sertifikasi selama masa transisi dilaksanakan oleh TIM Penyelenggara SBU dan tetap tayang online di SIKI LPJK.net.

Permohonan SBU dan SKK-K dalam proses

Setelah masa transisi berakhir terdapat permohonan SBU dan SKK-K yang masih dalam proses di LPJK. Sehingga menyebabkan belum dapat diterbitkannya sertifikatnya. Khususnya permohonan perpanjangan untuk kebutuhan pelaksanaan proses tender/seleksi barang/jasa tahun 2022 yang sedang dan akan berlangsung. Maka, diperlukan proses validasi terhadap masa berlaku dari SBU dan SKK-K yang disampaikan oleh penyedia jasa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah Masa Transisi berakhir.

Hal ini ditentukan berdasarkan terbitnya Surat Menteri PUPR yang ditantangani oleh Direktur Jendral Bina Konstruksi diantaranya.

  1. Surat Nomor: BK0301-Mn/2289 tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi tanggal 27 Desember 2021.
  2. Surat Nomor BK0301-Mn/2290 tentang tindak lanjut Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi.

Sebagai tindaklanjutnya, LPJK mengeluarkan surat Nomor BK 0401-Lk/1319 dengan beberapa keputusan antara lain:

  1. SBU dan SKK-K dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK yang dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 merupakan permohonan sertifikasi untuk perpanjangan dan/atau perubahan yang tertayang pada SIKI LPJK.
  2. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022. Namun dengan catatan bahwa kriteria telah memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap dibuktikan dengan surat perjanjian sertifikasi.
  3. Permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK ([email protected]).
  4. Keabsahan SBU dan SKK-K dapat dilakukan dengan scan QR-Code yang memuat nomor pencatatan SBU dan SKK melalui Aplikasi LPJK Scanner (hingga 31 Desember 2021) dan Aplikasi Jakontrust mulai 1 Januari 2022.

BACA JUGA: Konsultan SBU Konstruksi

Kontak kami
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami

Author

Kualita

×

Halo, Selamat Datang.

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi