Perbedaan Izin Konstruksi dan Izin Bangunan

Perbedaan Izin Konstruksi dan Izin Mendirikan Bangunan dalam Konteks Usaha

Perbedaan izin konstruksi dan izin mendirikan bangunan perlu diketaui. Izin yang diperlukan untuk mendirikan bangunan dikenal sebagai izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas konstruksi (konsultan).

Seiring dengan perkembangan kota dan meningkatnya kehidupan masyarakat, semakin banyak juga bangunan yang didirikan sebagai fasilitas pendukung. Proses pendirian bangunan tidak lepas dari syarat perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan.

Perbedaan Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Konstruksi

  • Perbedaan mendasar antara izin konstruksi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah terkait Permohonan Izin sebelum membangun bangunan. Izin konstruksi tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan Izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu.
  • IMB memberi beberapa syarat bangunan seperti ada pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Lalu ada pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan.
  • Untuk memperoleh IMB dan izin konstruksi, maka pemilik juga tetap harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut. Misalnya, untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus.
  • Antara Persetujuan izin konstruksi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini sama-sama mengatur soal perlunya pengawasan Konstruksi.
  • Membandingkan aturan pada izin konstruksi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ada aturan IMB, pemilik gedung yang tidak memiliki Izin Bangunan bisa dibongkar paksa. Sedangkan saat ada izin konstruksi hal tersebut tidak dilakukan lagi selama fungsi bangunannya sudah disetujui dan memenuhi syarat tata ruang daerah masing-masing.

Perbedaan lainnya izin mendirikan bangunan dengan izin konstruksi

  • Cara Permohonan

Perbedaan utama antara IMB dan izin konstruksi terletak pada saat dan cara permohonan izin. IMB adalah izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan, dengan melampirkan aspek teknis bangunan saat mengajukan izin. Sedangkan izin konstruksi adalah aturan perizinan yang mengatur proses pembangunan, di mana pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum memulai pembangunan.

  • Persyratan Permohonan

dalam persyaratan IMB pemilik bangunan diharuskan memenuhi beberapa syarat seperti pengakuan status kepemilikan tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan. Sedangkan izin konstruksi mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.

  • Hal-Hal yang harus Dilaporkan

IMB mengharuskan pemilik bangunan melaporkan fungsi bangunan, sedangkan PBG mengharuskan pelaporan yang  lebih kompleks terkait dengan fungsi bangunan dengan menyesuaikan tata ruang yang berlaku. 

Jika suatu bangunan gedung telah dibangun dan belum memiliki izin konstruksi, maka diperlukan proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendapatkan PBG (Pasal 346 ayat (3) PP 16/2021). 

  • Sanksi

Apabila pemilik bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung, maka akan mendapatkan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sedangkan, apabila pendirian gedung tanpa disertai oleh izin konstruksi, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja terkait Pasal 45 ayat (1)

Tahapan Mengurus Izin Konstruksi

  • Sertifikat Tenaga Kerja

Kamu harus mengurus sertifikasi dan registrasi untuk tenaga kerja baik ahli maupun terampil. Sehingga nantinya Anda akan mendapatkan SKA atau SKTK. Kedua sertifikat ini kamu perlukan saat mengajukan permohonan SBU.

Baca juga: Persyaratan membuat izin usaha konstruksi yang benar 

  • Mendaftar sebagai Anggota Asosiasi

Untuk asosiasi perusahaan jasa konstruksi juga harus terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

  • Sertifikat Badan Usaha

SBU sendiri berasal dari proses sertifikasi dan registrasi dari usaha di bidang jasa konstruksi. Baik itu untuk perusahaan lokal maupun asing harus mengajukan permohonan SBU pada LPJK. Sertifikat akan diberikan sesuai dengan klasifikasi maupun kualifikasi dari usaha jasa konstruksi.

  • Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ketika tahapan sebelumnya sudah kamu jalankan, maka kamu baru bisa mengajukan pembuatan izin konstruksi. Anda harus menunggu 4 sampai 6 minggu mendapatkan SIUJK.

 

Kontak kami
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami

Author

admin

×

Halo, Selamat Datang.

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi