
-
By
Admin - In ISO 27001
Perkembangan teknologi yang masif yang terjadi di Indonesia saat ini, tidak diiringi dengan kepeduliaan terhadap perlindungan data pribadi. Padahal, data pribadi merupakan informasi yang sifatnya privasi. Dilansir CSIRT, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun Otoritas Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan “Indonesia termasuk dalam 10 negara dengan kebocoran data terbesar” katanya. Hal ini menandakan bahwa perlu adanya sistem manajemen yang berfokus pada keamanan informasi, salah satunya ISO 27001. Peran ISO 27001 dalam tubuh organisasi tidak hanya melindungi keamanan informasi, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap UU PDP dan keamanan data.
Peran ISO 27001 dalam Mewujudkan Kepatuhan UU PDP dan Keamanan Data
Sebagai sistem manajemen keamanan informasi, ISO 27001 memberikan panduan kepada organisasi terkait perencanaan, pengendalian operasional, penilaian risiko keamanan informasi, hingga penanganan risiko keamanan informasi yang diatur dalam klausul nomor 8 dalam dokumen standar ISO ini.
Berikut beberapa peran ISO 27001 dalam mewujudkan kepatuhan UU PDP dan keamanan data berdasarkan dokumen ISO 27001:
1. Sebagai Manajemen Risiko dan Penjamin Reputasi
ISO 27001 memegang prinsip kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) terkait informasi dengan menerapkan proses manajemen risiko serta memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan bahwa risiko dikelola secara memadai.
2. Sebagai Core dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Keamanan Data
ISO 27001 merupakan bagian dari dan terintegrasi dengan proses organisasi dan struktur manajemen keseluruhan dan bahwa keamanan informasi dipertimbangkan dalam desain proses, sistem informasi, dan pengendalian. Penerapan ISO 27001 diharapkan akan ditingkatkan sesuai kebutuhan organisasi.
Baca juga: ISO 27001 untuk Startup: Investasi Penting dalam Keamanan Informasi
Langkah-langkah Penerapan ISO 27001 untuk Kepatuhan UU PDP
Jika Anda ingin mengimplementasikan ISO 27001 sesuai dengan kepatuhan UU PDP, berikut langkah-langkah:
1. Analisis Kesenjangan (Gap Analysis) terhadap UU PDP
Lakukan penilaian awal untuk membandingkan kondisi keamanan data yang ada di perusahaan dengan persyaratan UU PDP dan ISO 27001. Ini membantu mengidentifikasi celah yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
2. Penetapan Ruang Lingkup ISMS
Tentukan ruang lingkup penerapan ISO 27001, khususnya pada unit, sistem, atau proses yang mengelola data pribadi, agar relevan langsung dengan kewajiban kepatuhan UU PDP.
3. Manajemen Risiko Data Pribadi
Lakukan risk assessment terhadap data pribadi yang dikelola, termasuk potensi ancaman, kerentanan, dan dampaknya. Hasil ini digunakan untuk merancang kontrol pengamanan sesuai prinsip keamanan dalam UU PDP.
4. Penerapan Kontrol Keamanan Informasi
Implementasikan kontrol teknis (misalnya enkripsi, otentikasi, logging aktivitas) dan kontrol organisasi (misalnya kebijakan, pelatihan karyawan, prosedur akses data) sesuai Annex A ISO 27001 yang mendukung kewajiban keamanan data.
5. Dokumentasi Kebijakan dan Prosedur
Susun kebijakan perlindungan data pribadi, standar operasional, dan panduan internal yang sesuai dengan ISO 27001 dan UU PDP untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi.
Seiring dengan kekhawatiran akan kebocoran data pribadi, perlindungan data pribadi yang sesuai regulasi menjadi penting. ISO 27001 sebagai Sistem Manajemen Keamanan Informasi memiliki tujuan yang sama dengan UU PDP yang berkaitan dengan keamanan data. Jika Anda tertarik untuk mengimplementasikan ISO 27001, Anda dapat mengunjungi website berikut ini kualitakonsultan.com. Tim kami akan membantu Anda dengan menyediakan konsultasi dan pendampingan ISO 27001 dengan harga yang kompetitif.