
-
By
Admin - In Blog
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi yang tertuang pada UU PDP No. 27 tahun 2022 lalu. Tujuan dari UU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap data pribadi warga negara, memastikan pengelolaannya aman dan bertanggung jawab, serta melindungi hak privasi individu di era digital. Dalam UU PDP No. 27 Tahun juga mencakup lingkup pemrosesan data pribadi bagi pengendali data pribadi.
Mengenal Lingkup Pemrosesan Data Pribadi Menurut UU PDP No.27 Tahun 2022
Berdasarkan UU PDP No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data termasuk ke dalam rangkaian upaya dalam melindungi data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Pihak yang bertanggung jawab dalam perlindungan data pribadi diantaranya yaitu pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Pengendali data pribadi merupakan pihak yang bertindak dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi, sedangkan prosesor data pribadi merupakan pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi.
Baca juga: Peran ISO 27001 dalam Mewujudkan Kepatuhan UU PDP dan Keamanan Data
Pemrosesan data pribadi mencakup rangkaian aktivitas dan upaya dalam melindungi data pribadi subjek data pribadi. Beberapa lingkup pemrosesan data pribadi dalam UU PDP No. 27 Tahun 2022 yaitu:
- Pemerolehan dan pengumpulan;
- Pengolahan dan penganalisisan;
- Penyimpanan;
- Perbaikan dan pembaruan;
- Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
- Penghapusan atau pemusanahan.
Tantangan Implementasi UU PDP di Era Digital
Meski sudah diterbitkan UU PDP tentang Perlindungan Data Pribadi, terdapat beberapa tantangan implementasi UU PDP di era digital saat ini, diantaranya:
- Belum terbentuknya otoritas independen yang khusus mengawasi pelaksanaan UU PDP.
- Tumpang tindih kewenangan antar lembaga pemerintah.
- Keterbatasan SDM yang terlatih di bidang keamanan siber, data privacy, dan manajemen risiko data yang belum memadai.
- Rendahnya literasi digital di masyarakat membuat banyak individu belum memahami hak-haknya terkait data pribadi atau penyalahgunaan data.
- Ancaman siber yang semakin kompleks yang memerlukan respon cepat dan kerangka teknis yang kuat.
- Praktik bisnis dan teknologi berkembang lebih cepat daripada regulasi, sehingga ada kesenjangan kondisi nyata dan kerangka hukum yang ada.
Sebagai pengendali atau subjek data pribadi, penting untuk mengetahui regulasi terbaru yang mengatur tentang data pribadi seperti UU PDP No. 27 Tahun 2022 ini. Pengendali dan prosesor data pribadi memiliki rangkaian kerja dalam memroses data pribadi sesuai undang-undang yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait UU PDP No. 27 Tahun 2022, segera kunjungi kualitakonsultan.com. Tidak hanya memberikan pelayanan tanya jawab, kami juga memiliki layanan konsultasi yang mencakup sistem manajemen dan sertifikasi ISO yang relevan terkait keamanan informasi seperti ISO 27001. Segera konsultasikan dengan kami!