Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda atau Pemkot pada sebuah bangunan yang telah dibangun dan sesuai dengan IMB serta telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunannya sendiri yang memerlukan hasil pemeriksaan dari pihak terkait. Jadi SLF harus memiliki bangunan gedung, sebelum gedung tersebut disetujui atau digunakan. Jika pada intinya adalah gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi maka gedung tersebut tidak boleh menggunakan hukum.
SLF wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung sebelum dapat digunakan secara legal. Tanpa SLF, sebuah bangunan tidak diizinkan untuk digunakan karena belum terbukti layak secara fungsional dan teknis. Ketidakterpenuhan dokumen ini juga dapat berdampak pada aspek hukum dan perizinan usaha yang beroperasi di dalam gedung tersebut.
1. Membuat surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.
2. Fotokopi KTP atau kartu identitas pemohon, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk bagi WNI atau Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA.
3. Jika pemohon adalah badan hukum/usaha maka dibutuhkan akta Badan Hukum, yang meliputi: akta pendirian dan perubahan, SK resmi dan NPWP.
4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah, yang meliputi: SHM/SHGB atau Sertifikat Hak Pakai dan surat perjanjian resmi kerjasama antara pemilik dan pengelola tanah.
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang meliputi: Surat Keputusan IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) serta gambar arsitektur bangunan.
6. Berita acara yang menunjukan bahwa pembangunan telah selesai dan sesuai dengan IMB.
7. Laporan direksi pengawas, yang meliputi: fotokopi surat penunjukkan pemborong dan dewan pengawas, fotokopi TDR/SIUJK pemborong dan surat izin bekerja dewan pengawas, laporan lengkap direksi serta surat pernyataan dari koordinator dewan pengawas.
8. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing.
9. Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan, yang meliputi: listrik, kebakaran, transportasi dalam gedung, tata udara, penyalur petir dan sebagainya.
10. Foto bangunan dan fasilitasnya secara lengkap.
Sebagai bukti legalitas bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan fungsional.
Memastikan bangunan digunakan sesuai peruntukan dan fungsi yang direncanakan.
Menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna bangunan.
Meet Your Needs
Hubungi Kami ke +62 822 4531 6967 dari 09.00 WIB - 17.00 WIB