Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Sebelumnya SKK lebih dikenal dengan SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan).
Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Tenaga kerja jasa konstruksi terdiri dari:
Mampu melaksanakan proyek sesuai dengan visi, misi, dan tujuan.
Meningkatkan profesionalisme dan motivasi.
Sertifikat SKK adalah persyaratan untuk ikut tender.
Persyaratan pengurusan SKK diantaranya:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
4. Pas Foto
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Telp Aktif
7. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
8. Mengisi Form Penilaian Mandiri
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Meet Your Needs
Hubungi Kami ke +62 822 4531 6967 dari 09.00 WIB - 17.00 WIB