Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).
Setiap badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia baik sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. IUJK dikeluarkan sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha berdasarkan Sertifikat Badan Usaha yang menjadi persyaratan komitmen untuk mendapatkan Izin usaha jasa konstruksi yang berlaku efektif melalui OSS.
Perusahaan lebih dipercaya oleh klien dan mitra bisnis.
Memberikan legalitas resmi dalam menjalankan usaha.
Diperlukan dalam proses seleksi tender proyek.
Meet Your Needs
Hubungi Kami ke +62 822 4531 6967 dari 09.00 WIB - 17.00 WIB