• Jl. Satria Raya Blok 4 No 8 , Kel. Kayuringinjaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi
  • [email protected]
  • +62 822 4531 6967
  • Office Hours: 09:00 AM – 17:00 PM

Konsultasi SBU Konstruksi

Konsultasi SBU Konstruksi

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis risiko, setiap badan usaha atau perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai persyaratan komitmen mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) melalui OSS.

SBU menjadi bukti legalitas dan kompetensi perusahaan dalam menjalankan usaha di bidang konstruksi, serta menjadi syarat utama untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. Proses pengurusannya dilakukan secara daring melalui sistem OSS, dengan sertifikasi yang diterbitkan oleh LSBU yang terakreditasi oleh LPJK dan Kementerian PUPR.

prinsip-17065-1

Konsultasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi

Perusahaan asing dan lokal wajib mengajukan permohonan SBU kepada LSBU terakreditasi LPJK dan Kementerian PUPR.
Permohonan disesuaikan dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi.

​​Sertifikat Badan Usaha (SBU) terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

Jasa konsultansi konstruksi

Pekerjaan konstruksi

Pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Manfaat SBU (Sertifikasi Badan Usaha)

Bukti Legalitas & Izin Usaha

Menunjukkan komitmen terhadap perizinan resmi di bidang jasa konstruksi.

Bukti Kompetensi Usaha

Membuktikan bahwa Badan Usaha memiliki kompetensi teknis dan administratif.

Syarat Tender Proyek

Menjadi syarat utama dalam mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.

about-2

Persyaratan SBU (Sertifikasi Badan Usaha)

Persyaratan pengurusan SBU terdiri dari: 

1. Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh    Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir)

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

3. NPWP Perusahaan

4. SKT Pajak Perusahaan

5. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan

6. Foto Direktur Utama

7. No. Telp dan Email Perusahaan

8. SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya

SANKSI BUJK

BUJK yang tidak memiliki SBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengenaan denda (Pasal 419 ayat (1) PP 5/2021). Adapun besaran denda administratif adalah:

BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak

Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% dari semua nilai kontrak

BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10% dari semua nilai kontrak.

Apabila BUJK tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif, maka dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha hingga kewajibannya terpenuhi. 

DENDA BUJK

Sedangkan denda bagi BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi adalah:

BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) /hari.

BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) /hari.

BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) /hari.

BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) /hari.

BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat spesialis denda keterlambatan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) /hari.

Kami Siap Melayani Kebutuhan Perusahaan Anda

      Meet Your Needs