- Senin - Jumat : 8.30 - 17.30
- Jl. Satria Raya Blok 4 No 8 , Kel. Kayuringinjaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi
- +62 822 4531 6967
Konsultasi SBU Konstruksi
- Home
- Konsultasi SBU Konstruksi
Konsultasi SBU Konstruksi
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis risiko, setiap badan usaha atau perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai persyaratan komitmen mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) melalui OSS.
Konsultasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setiap perusahaan asing dan lokal harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) serta Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha dibidang jasa konstruksi.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- SBU Jasa Konstruksi
- SBU Konsultan Konstruksi, dan
- SBU Konsultan Non-Konstruksi.
SBU diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan proses sertifikasi oleh LSBU dan LPJK. Sertifikat ini diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK). Dimana ditentukan berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.
Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko kegiatan usaha yang terdiri atas:
- Jasa konsultansi konstruksi;
- Pekerjaan konstruksi; dan
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Persyaratan SBU (Sertifikasi Badan Usaha)
Persyaratan pengurusan SBU terdiri dari:
- Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- SKT Pajak Perusahaan
- KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan
- Foto Direktur Utama
- No. Telp dan Email Perusahaan
- SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya
MANFAAT
Manfaat Sertifikasi Badan Usaha (SBU) konstruksi antara lain:
- Sebagai bukti komitmen pemenuhan persyaratan izin usaha di bidang jasa konstruksi.
- Sebagai bukti kompetensi Badan Usaha.
- Sebagai persyaratan untuk mengikuti tender.
SANKSI
BUJK yang tidak memiliki SBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengenaan denda (Pasal 419 ayat (1) PP 5/2021). Adapun besaran denda administratif adalah:
- BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak;
- Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% dari semua nilai kontrak; dan
- BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10% dari semua nilai kontrak.
Sedangkan denda bagi BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi adalah:
- BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) /hari.
- BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) /hari.
- BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) /hari.
- BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) /hari.
- BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat spesialis denda keterlambatan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) /hari.
Apabila BUJK tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif, maka dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha hingga kewajibannya terpenuhi.
Kualita Konsultan fokus untuk membantu perusahan anda untuk mendapatkan seritifikasi SBU Konstruksi dan membantu untuk mengimplementasikanya. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran menarik dan bersahabat. “BIAYA KONSULTASI”
Konsultasi Kami
Kontak Kami
Kunjungi Kami
Jl. Satria Raya Blok 4 No 8 , Kel. Kayuringinjaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi
Ada pertanyaan?
+62 822 4531 6967