Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis risiko, setiap badan usaha atau perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai persyaratan komitmen mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) melalui OSS.
SBU menjadi bukti legalitas dan kompetensi perusahaan dalam menjalankan usaha di bidang konstruksi, serta menjadi syarat utama untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. Proses pengurusannya dilakukan secara daring melalui sistem OSS, dengan sertifikasi yang diterbitkan oleh LSBU yang terakreditasi oleh LPJK dan Kementerian PUPR.
Perusahaan asing dan lokal wajib mengajukan permohonan SBU kepada LSBU terakreditasi LPJK dan Kementerian PUPR.
Permohonan disesuaikan dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
Menunjukkan komitmen terhadap perizinan resmi di bidang jasa konstruksi.
Membuktikan bahwa Badan Usaha memiliki kompetensi teknis dan administratif.
Menjadi syarat utama dalam mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
Persyaratan pengurusan SBU terdiri dari:
1. Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir)
2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. NPWP Perusahaan
4. SKT Pajak Perusahaan
5. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan
6. Foto Direktur Utama
7. No. Telp dan Email Perusahaan
8. SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya
BUJK yang tidak memiliki SBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengenaan denda (Pasal 419 ayat (1) PP 5/2021). Adapun besaran denda administratif adalah:
Apabila BUJK tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif, maka dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha hingga kewajibannya terpenuhi.
Sedangkan denda bagi BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi adalah:
Meet Your Needs
Hubungi Kami ke +62 822 4531 6967 dari 09.00 WIB - 17.00 WIB