cara meningkatkan kinerja

Cara Meningkatkan Kinerja Dan Produktivitas Bisnis Dengan Penerapan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan

Kesehatan individu dan masyarakat sering menjadi topik pembicaraan akhir-akhir ini karena banyak risiko lingkungan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama akibat limbah industri. Oleh karena itu, penerapan standar baku mutu kesehatan lingkungan sangat penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama para pekerja di industri.

Jika para pekerja industri sehat, maka organisasi dapat meningkatkan kinerja serta produktivitas bisnis mereka. Dalam hal ini, penting untuk memperhatikan standar baku mutu kesehatan lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan.

Regulasi ini meliputi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan, proses pengolahan limbah, pengawasan limbah, serta pengendalian dan penyelenggaraan kesehatan lingkungan.

Baca juga: Tantangan dan Peluang Audit ISO 14001 untuk Keberlanjutan Bisnis 

Pengertian Kesehatan Lingkungan

Pengertian kesehatan lingkungan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan, merupakan upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. 

Oleh karena itu, kesehatan lingkungan ini harus diatur untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Dengan menerapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan, perusahaan dapat dengan mudah memenuhi persyaratan kesehatan dan lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Baca juga: Cara Efektif Mengolah Bahan Baku Pangan Tanpa Mencemari Lingkungan

Apa saja yang menjadi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan?

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan telah ditetapkan dalam pasal 8 PP 66/2014 untuk kondisi lingkungan yang mencakup berbagai media, seperti:

  1. Air.
  2. Udara.
  3. Tanah.
  4. Pangan.
  5. Sarana dan bangunan.
  6. Vektor dan binatang pembawa penyakit.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan telah ditetapkan untuk berbagai media lingkungan yang meliputi lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

Untuk media air (Pasal 9), Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan mencakup standar baku mutu dan persyaratan kesehatan air minum, standar baku mutu dan persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi, serta standar baku mutu dan persyaratan kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.

Sedangkan untuk media udara (Pasal 16), Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditentukan untuk udara dalam ruangan dan udara ambien yang berpengaruh langsung pada manusia.

Untuk media tanah (Pasal 19), Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan terdiri dari unsur fisik, kimia, biologi, dan radioaktif alam.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan (Pasal 21) berfungsi untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis, serta bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

Kemudian, Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan (Pasal 23) dinyatakan dalam kadar maksimum yang diizinkan minimal untuk debu total, asbes bebas, dan timah hitam (Pb) pada bahan bangunan.

Kontak kami
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami

Author

Kualita

×

Halo, Selamat Datang.

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi