ISO 37001

Ruang Lingkup ISO 37001

ISO 37001 sebagai sistem manajemen anti suap berstandar internasional telah menetapkan persyaratan yang berguna sebagai panduan dalam membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen di organisasi. Sistem ini dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya secara keseluruhan, misalnya dengan ISO 9001, ISO 27001, dll. Sistem ini dapat menangani penyuapan di masyarakat umum maupun pribadi dan sektor nirlaba, termasuk penyuapan oleh dan terhadap organisasi atau staf organisasi serta oleh pihak ketiga.

Sejak diadopsi di Indonesia, SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) telah diimplementasikan oleh berbagai organisasi baik publik maupun swasta. Ruang lingkup ISO 37001 perlu ditetapkan agar penerapannya sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi. 

Penyuapan dapat terjadi kapan dan dimana saja dengan melibatkan keuangan maupun non-keuangan. Standar ISO 37001 telah mengadopsi High Level Structure (HLS) yang mencakup 10 persyaratan klausul. Berdasarkan klausul 4.3 SNI ISO 37001:2016 SMAP organisasi harus menentukan ruang lingkup penerapan SMAP termasuk batasannya.

Baca juga: Tantangan Umum dalam Menerapkan ISO 37001

Kapan organisasi harus menetapkan ruang lingkup SMAP?

Penetapan ruang lingkup SMAP dilakukan sebelum SMAP benar-benar diimplementasikan di organisasi. Yaitu pada tahapan perencanaan sistem yang kemudian dilanjutkan dengan pengembangan dokumen dan komponen lainnya untuk memenuhi persyaratan  klausul ISO 37001. Kemudian barulah organisasi melaksanakan implementasi, monitoring dan review terhadap keseluruhan sistem. Dalam menetapkan  ruang lingkup SMAP, Organisasi harus mempertimbangkan: 

  • Isu internal dan eksternal organisasi (Klausul 4.1 SNI ISO 37001 SMAP)
  • Kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan organisasi (Klausul 4.2 SNI ISO 37001 SMAP).
  • Penilaian risiko penyuapan (Klausul 4.5 SNI ISO 37001 SMAP). 

Ruang Lingkup ISO 37001

Ruang lingkup standar ISO 37001 ditujukan untuk hubungan dengan aktivitas organisasi yang berkaitan dengan:

  • Penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya.
  • Penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba
  • Penyuapan oleh organisasi
  • Penyuapan langsung dan tidak langsung (misal: menawarkan atau menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).
  • Penyuapan oleh personel organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi.
  • Penyuapan rekan bisnis organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi.
  • Standar ini tidak secara spesifik ditujukan untuk penipuan, kartel dan anti perserikatan/pelanggaran kompetisi, pencucian uang atau aktivitas lain yang terkait dengan praktik korupsi, meskipun organisasi dapat memperluas lingkup dari suatu sistem manajemen untuk mencakup aktivitas tersebut.
  • Standar ini berlaku hanya untuk penyuapan. Standar ini menentukan persyaratan dan menyediakan panduan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti bribery dan komitmen sukarela yang sesuai dengan aktivitas tersebut.
  • Persyaratan dari standar ini bersifat generik dan dimaksudkan untuk dapat digunakan bagi semua organisasi (atau bagian dari organisasi), tanpa memperhatikan jenis, ukuran dan sifat dari aktivitas, baik untuk sektor publik, swasta atau nirlaba.
Kontak kami
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami

Author

admin

×

Halo, Selamat Datang.

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi