Setiap perusahaan jasa konstruksi yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) adalah usaha patungan (Joint Venture) antara perusahaan jasa konstruksi asing (BUJK ASING) dengan perusahaan jasa konstruksi lokal (BUJK Nasional) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga biasa disebut PT PMA atau BUJK PMA.
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha jasa di Indonesia setiap BUJK PMA harus memiliki IUJK PMA yaitu Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2016 tentang “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jaa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”.
1. Surat Pengantar/Surat Permohonan Izin (Asli)
2. Surat Kuasa Pengurusan (Asli)
3. Akte Pendirian (Copy Legalisir)
4. Surat Penunjukan kepala Perwakilan BUJKA (Asli)
5. Surat Rekomendasi dari Kedutaan (Asli)
6. Resume Kepala Perwakilan (Asli)
7. Brosur perusahaan (Asli)
8. Pengalaman Perusahaan (Asli Legalisir)
9. Foto copy Passport Kepala Perwakilan (Copy)
10. Surat keterangan Domisili Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Asli)
11. Sertifikat Izin usaha Jasa Konstruksi dari Negara Asal (Copy Legalisir)
12. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Negara Asal
Memastikan tenaga kerja, keahlian, dan legalitas proyek.
Meningkatkan kredibilitas di mata klien dan instansi.
Memenuhi syarat utama untuk mengikuti tender konstruksi.
Meet Your Needs
Hubungi Kami ke +62 822 4531 6967 dari 09.00 WIB - 17.00 WIB