• Jl. Satria Raya Blok 4 No 8 , Kel. Kayuringinjaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi
  • [email protected]
  • +62 822 4531 6967
  • Office Hours: 09:00 AM – 17:00 PM

Konsultasi BUJKA Konstruksi

Konsultasi Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Setiap perusahaan jasa konstruksi yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) adalah usaha patungan (Joint Venture) antara perusahaan jasa konstruksi asing (BUJK ASING) dengan perusahaan jasa konstruksi lokal (BUJK Nasional) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga biasa disebut PT PMA atau BUJK PMA.

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha jasa di Indonesia setiap BUJK PMA harus memiliki IUJK PMA yaitu Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2016 tentang “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jaa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”.

about-2

Syarat Pengurusan Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

1. Surat Pengantar/Surat Permohonan Izin (Asli)

2. Surat Kuasa Pengurusan (Asli)

3. Akte Pendirian (Copy Legalisir)

4. Surat Penunjukan kepala Perwakilan BUJKA (Asli)

5. Surat Rekomendasi dari Kedutaan (Asli)

6. Resume Kepala Perwakilan (Asli)

7. Brosur perusahaan (Asli)

8. Pengalaman Perusahaan (Asli Legalisir)

9. Foto copy Passport Kepala Perwakilan (Copy)

10. Surat keterangan Domisili Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Asli)

11. Sertifikat Izin usaha Jasa Konstruksi dari Negara Asal (Copy Legalisir)

12. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Negara Asal

Manfaat Pengurusan Izin (BUJKA)

Lebih Mudah Menyelesaikan Proyek

Memastikan tenaga kerja, keahlian, dan legalitas proyek.

Meningkatkan Kepercayaan

Meningkatkan kredibilitas di mata klien dan instansi.

Persyaratan Tender

Memenuhi syarat utama untuk mengikuti tender konstruksi.

Kami Siap Melayani Kebutuhan Perusahaan Anda

      Meet Your Needs