• Jl. Satria Raya Blok 4 No 8 , Kel. Kayuringinjaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi
  • [email protected]
  • +62 822 4531 6967
  • Office Hours: 09:00 AM – 17:00 PM

Konsultasi SIUJK Konstruksi

Konsultasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

Setiap badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia baik sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. IUJK dikeluarkan sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha berdasarkan Sertifikat Badan Usaha yang menjadi persyaratan komitmen untuk mendapatkan Izin usaha jasa konstruksi yang berlaku efektif melalui OSS.

Manfaat SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Meningkatkan Kredibilitas

Perusahaan lebih dipercaya oleh klien dan mitra bisnis.

Memberikan Kepastian Hukum

Memberikan legalitas resmi dalam menjalankan usaha.

Syarat Ikut Tender

Diperlukan dalam proses seleksi tender proyek.

Kami Siap Melayani Kebutuhan Perusahaan Anda

      Meet Your Needs