ISO 45001 adalah Standar Internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Standar ini membantu organisasi mengidentifikasi risiko kerja, menerapkan langkah pengendalian, dan mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Di Indonesia, kewajiban penerapan SMK3 juga diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012, yaitu bagi perusahaan yang:
ISO 45001 menyediakan kerangka kerja berbasis praktik terbaik dunia, mencakup:
Dengan penerapan ISO 45001, organisasi tak hanya patuh pada regulasi, tapi juga menunjukkan komitmen nyata terhadap keselamatan karyawan, mengurangi insiden kerja, dan meningkatkan reputasi perusahaan di mata klien, mitra, dan regulator.
1. Mengurangi Risiko Kecelakaan dan Cedera Kerja
Membantu organisasi mengidentifikasi bahaya dan menerapkan pengendalian risiko yang efektif, sehingga menurunkan angka kecelakaan dan insiden kerja secara signifikan.
2. Meningkatkan Kepatuhan dan Citra Perusahaan
Penerapan standar ini menunjukkan komitmen terhadap keselamatan kerja, meningkatkan kepercayaan karyawan, klien, dan regulator, serta memastikan kesesuaian dengan peraturan K3.
3. Mendorong Perbaikan Berkelanjutan dan Ketahanan Operasional
Dengan pendekatan Plan-Do-Check-Act (PDCA), ISO 45001 memastikan sistem K3 terus dikembangkan, meningkatkan kesiapsiagaan terhadap krisis dan menjaga keberlanjutan bisnis.
1. Kepemimpinan & Komitmen (Leadership)
Manajemen puncak bertanggung jawab penuh dalam menetapkan visi, kebijakan, dan mendukung sumber daya untuk K3. Tanpa dukungan ini, sistem tidak akan efektif.
2. Partisipasi & Konsultasi Pekerja (Worker Participation)
Keterlibatan aktif pekerja dalam identifikasi bahaya, evaluasi risiko, dan perbaikan proses sangat penting untuk keamanan dan budaya kerja yang proaktif.
3. Penilaian Risiko dan Peluang (Hazard Identification & Risk-Based Thinking)
Organisasi harus secara sistematis menilai bahaya dan menentukan peluang perbaikan untuk memastikan tindakan pencegahan diterapkan dengan tepat waktu.
4. Kepatuhan terhadap Regulasi (Legal and Other Requirements)
ISO 45001 menuntut organisasi memantau dan mematuhi peraturan serta persyaratan hukum K3, untuk menghindari pelanggaran dan memastikan operasional yang aman.
5. Peningkatan Berkelanjutan (Performance Evaluation & Improvement)
Menggunakan model PDCA (Plan–Do–Check–Act), organisasi secara berkala mengevaluasi sistem, mengidentifikasi celah, dan menerapkan perbaikan untuk menjaga efektivitas jangka panjang.
massmep.org
6. Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat (Emergency Preparedness and Response)
Standar ini mengharuskan adanya protokol proaktif dan pelatihan tanggap darurat, sehingga organisasi lebih siap dalam menghadapi insiden atau situasi krisis.
Jadwal konsultasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien.
Kami memberikan solusi terbaik untuk klien mencapai tujuannya
Biaya konsultasi yang bersaing dan disesuaikan dengan kebutuhan klien
Untuk proses konsultasi dan sertifikasi menyesuaikan dengan ruang lingkup usaha, jumlah karyawan, dan jumlah site.
Untuk menentukan harga konsultasi dan/atau sertifikasi, kami perlu menilik beberapa hal, seperti ukuran organisasi, jumlah karyawan, jumlah cabang, lokasi perusahaan, scope perusahaan, dan target waktu.
Kualita Konsultan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi ISO yang akreditasi itu dari KAN, UKAS, IAS, JAS-ANZ, KAB, dan lembaga akreditasi lainnya.
Meet Your Needs
Hubungi Kami ke +62 822 4531 6967 dari 09.00 WIB - 17.00 WIB