6 Tahap Penyelenggaraan Pertahanan Siber untuk Efektivitas Bisnis
Dalam era digital, keamanan data menjadi aset krusial bagi keberlangsungan bisnis. Ancaman cyber security yang semakin canggih dan masif menuntut langkah proaktif dalam pertahanan siber. Pada tahun 2023, BSSN mencatat penurunan serangan cyber di Indonesia sebesar 24.4%, namun angka 279,84 juta serangan tetap menjadi alarm bagi para pelaku bisnis.
Dalam dunia yang semakin terhubung, pertahanan siber bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Efektivitas bisnis kini bergantung pada kemampuan melindungi data dari potensi ancaman yang mengintai. Tahapan penyelenggaraan pertahanan siber yang tepat menjadi kunci untuk menjaga kelangsungan dan reputasi bisnis di era digital.
Menyikapi urgensi ini, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber. Peraturan ini menjadi landasan bagi upaya perlindungan aset digital nasional, termasuk di sektor bisnis.
Baca juga: Mengenal ISO/IEC 27032 Sistem Keamanan Siber
Pengertian Cyber Security
Cyber security atau keamanan siber adalah praktik melindungi sistem, jaringan, program, dan data dari serangan digital. Serangan ini biasanya bertujuan mengakses, mengubah, atau menghancurkan informasi sensitif; memeras uang dari pengguna; atau mengganggu proses bisnis normal.
3 Prinsip Cyber Security
- Kerahasiaan Data
Memastikan hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses informasi sensitif. Ini termasuk data pelanggan, informasi keuangan, rahasia dagang, dan data pribadi lainnya.
- Integritas Data
Menjamin akurasi dan konsistensi data sepanjang siklus hidupnya. Artinya, data tidak boleh diubah tanpa izin atau rusak karena kesalahan teknis atau serangan berbahaya.
- Ketersediaan Data
Memastikan data dan sistem selalu tersedia saat dibutuhkan oleh pengguna yang berwenang. Ini berarti mencegah serangan yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Tahapan Penyelenggaraan Pertahanan Siber
Pedoman Pertahanan Siber yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014, menguraikan tahapan penyelenggaraan pertahanan siber sebagai berikut:
- Pencegahan Serangan
Tahap ini berfokus pada upaya pencegahan serangan siber dengan menerapkan arsitektur, kebijakan, dan prosedur pengamanan informasi yang kuat. Selain itu, pengamanan sumber daya manusia (SDM), keamanan logikal, dan keamanan fisik juga menjadi perhatian utama dalam tahap ini.
- Pemantauan Pengamanan Informasi
Tahap ini meliputi pengawasan keamanan secara logikal dan fisik, analisis kelemahan, pengalihan serangan, dan pemberian peringatan dini yang aman. Tujuannya adalah untuk mendeteksi dan merespons aktivitas mencurigakan secara cepat dan efektif.
- Analisis Serangan
Jika terjadi serangan, tahap ini melibatkan analisis peringatan serangan, analisis perangkat lunak berbahaya (malware), serta investigasi dan forensik digital. Tujuannya adalah untuk memahami serangan secara mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
- Pertahanan
Tahap ini berfokus pada upaya mengatasi serangan siber yang sedang berlangsung. Langkah-langkahnya meliputi isolasi serangan, pencarian malware, perbaikan sistem dan data, pemulihan bencana, serta koordinasi dengan organisasi terkait.
- Peningkatan Pengamanan Informasi
Tahap terakhir adalah meningkatkan pengamanan informasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi dari tahapan sebelumnya. Peningkatan dapat dilakukan pada aspek SDM, keamanan logikal, dan keamanan fisik.
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami
Author