Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) 2022
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan kompetensi badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini diberikan kepada perusahaan yang telah dinyatakan Lulus Sertifikasi yang membuktikan bahwa perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang atau jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, kualifikasi lainnya yang tercantum dalam sertifikat. SBU wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi berdasarkan Pasal 30 UU Jasa Konstruksi. Pengurusan SBU dapat di proses kurang lebih 1 bulan atau tergantung banyaknya SBU yang diproses.
Perusahaan bisa mendapatkan SBU setelah memiliki Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) dan terdaftar sebagai anggota asosiasi yang terakreditasi di LPJK. Sertifikat Badan Usaha ini berfungsi sebagai bukti pengakuan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi dan hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. Pengurusan sertifikat ini dilakukan di LPJK dan hanya berlaku jika perusahaan berbentuk badan usaha. Jika masih perorangan, maka izin yang dibuat adalah TDUP (Tanda Daftar Usaha Perorangan).
Fungsi utama sertifikat badan usaha diantaranya.
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
- Sebagai bukti formal perusahaan memiliki kompetensi melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
- Untuk dapat mengikuti Tender di instansi pemerintah atau proyek dilingkungan migas.
Syarat permohonan SBU
A. Legalitas dan Data Perusahaan
- Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) untuk Penangung Jawab Teknis (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
- Kualifikasi SBU disesuaikan dengan kekayaan bersih perusahaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPJKN. Khusus untuk Kualifikasi Besar kekayaan perusahaan dibuktikan dengan laporan kekayaan perusahaan dari Akuntan Publik.
- Untuk konversi atau peningkatan kualifikasi SBU, melampirkan bukti kontrak kerja dan Bukti Serah terima Pekerjaan dengan nilai kontrak sesuai aturan yang ditetapkan oleh LPJKN.
- Akte Notaris Pendirian Perusahaan
- SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman
- NPWP Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan {TDP}
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
- KTP dan NPWP Pemegang Saham (Copy Paspor jika WNA)
- Lampirkan Copy Dokumen Perusahaan (jika pemegang saham adalah Badan Hukum)
- KTA dari Asosiasi Kontruksi
- Data Keuangan dan Laporan Pajak Tahun terakhir.
- Lampiran data peralatan kerja/proyek yang dimiliki perusahaan.
- Lampiran Bukti kontrak/surat perjanjian kerja, Bukti SSP setoran, Bukti berita acara serah terima untuk setiap kontrak. (sesuai pengalaman kerja}.
B. Data Penjualan Tahunan
- Kontrak kerja atau SPK dan adendum kontrak
- Rencana anggaran biaya (RAB)
- Surat perjanjian KSO (bila ada)
- Berita acara serah terima (bast 1).
C. Data tenaga Kerja Konstruksi
- KTP & NPWP : PJBU, PJTBU, PJSKBU
- Sertifikat keahlian konstruksi (SKK)
D. Sistem Manajemen Mutu
- Sertifikat ISO 9001:2015 (M, B, S)
- Dokumen mutu SMM (K, M, B, S)
- Rencana mutu kerja RMK (K, M, B, S)
- Surat pernyataan kelengkapan SMM.
E. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
- Sertifikat ISO 37001:2016 (K, M, B, S)
- Dokumen SMAP (K, M, B, S)
- Surat pernyataan kelengkapan SMAP.
F. Dokumen Peralatan Konstruksi
- Bukti kepemilikan (BPKB / faktur pembelian)
- Foto peralatan konstruksi
- 1 subklas k : 1, m : 2, b : 5, spesialis : 5.
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami
Author