DASAR HUKUM, MANFAAT, DAN SYARAT MENDAPATKAN SERTIFIKASI SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan. Digunakan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja. SMK3 digunakan sebagai instrumen dalam mengendalikan risiko yang mungkin muncul dalam proses produksi maupun kegiatan operasional perusahaan.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam PP 50/2012. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP tersebut semua pemberi kerja diwajibkan melaksanakan SMK3 terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja dan memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat proses kerja. PP ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui sistem yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Audit sertifikasi di perusahaan perlu dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini dilakukan untuk menjamin implementasi dan administratif Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja di perusahaan telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. Sistem ini wajib diterapkan perusahaan di Indonesia baik besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di diantaranya:
- Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Manfaat Sertifikasi SMK3
Berikut adalah manfaat yang bisa didapatkan perusahaan apabila perusahaan menerapkan SMK3.
- Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
- Mendapatkan feedback tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja.
- Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan penerapan SMK3.
- Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
- Meningkatkan citra perusahaan yang berdampak pula pada peningkatan daya saing perusahaan.
- Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3.
- Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
- Meningkatkan produktivitas perusahaan
- Penanganan berkelanjutan terhadap risiko di perusahaan.
- Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
- Mendapatkan pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3
Syarat SMK3 Perusahaan
Untuk mendapatkan Sertifikat, perusahaan perlu mempersiapkan beberapa dokumen diantaranya:
- Akta Pendirian & SK Pengesahan Menkumham
- Akta Perubahan & SK Persetujuan Menkumham
- Ijin Domisili Perusahaan
- SIUP
- SBU
- NPWP
- NIB
- P2K3 dari Disnakerprov setempat
- Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
- Sertifikat K3 ( jika ada )
- Bukti Medical Check Up
- Foto-foto kantor terkait rambu & safety sign
Kualita Konsultan menyediakan layanan konsultasi dalam rangka pelaksanaan sertifikasi SMK3 serta sistem manajemen. Segera konsultasikan kebutuhan sertifikasi/akreditasi anda dan dapatkan sertifikatnya!
Baca Juga: Cara mendapatkan sertifikasi ISO 9001
Konsultasikan Kebutuhan Konsultasi dan Sertifikasi Perusahaan Anda dengan Kami
Author